Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukum27 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, Kamis (10/10/2024) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

BACA JUGA :  Ancam Bunuh, Nenek Usia 73 Tahun Maafkan Cucunya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Humanis

“Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial JR selaku Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa, SM selaku Building Manageer Palma Tower, AN selaku Karyawan PT Menara Capital Indonusa, dan YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani,” terang Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum dalam rilis yang diterima bhinekanews.id.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).

BACA JUGA :  Aksi Mahasiswa di KPK: Dugaan TPPU Triliunan Rupiah di Era Sri Mulyani Dituntut Dibuka

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)