• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home Hukum

Jampidum Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan di Palu

21 Agustus 2024
Rubrik Hukum
341 3
0

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 19 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Rabu (21/8/ 2024).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap Tersangka Rio Fitrah alias Rio dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Kronologi bermula saat Tersangka Rio Fitrah alias Rio pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 17.000 wita di Jl. Beringin Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap saksi korban Fitriani yang merupakan istri siri nya,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar SH MHum.

BeritaTerkait

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Lanjutnya, berawal dari pertengkaran antara tersangka dan saksi korban perihal masalah rumah tangga, kemudian tersangka marah dan emosi sehingga mencekik leher saksi korban, memukul pelipis mata kanan sebanyak 2 kali, dan pelipis mata kiri sebanyak sekali dengan tangan kanan terkepal, serta menendang saksi korban pada bagian lengan kiri sebanyak 2 kali, serta menggigit tangan kanan saksi korban sampai luka dan berdarah.

“Akibat perbuatan Tersangka Rio Fitrah alias Rio, saksi korban Fitriani mengalami luka lebam pada wajah dan lengan kiri yang diduga diakibatkan adanya trauma tumpul serta ditemukan luka yang mengering berbentuk bekas gigitan dipunggung tangan kanan sebagaimana surat Visum Et Repertum Nomor: 027/RS-SMRT/VER/VI-2024 tanggal 05 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yulianti Rauf pada Rumah Sakit Samaritan Palu,” ungkap Harli.

Mengetahui kasus posisi tersebut, samhung Harli, Kepala Kejaksaan Negeri Palu Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Inti Astutik, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Desianty, S.H. dan Arviany, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Palu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Selain itu, Jampidum juga menyetujui 18 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka Heflin alias Efen dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

2. Tersangka Mohammad Adi alias Adi dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Rifaldy alias Aco dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Subsidair Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

4. Tersangka Amar alias Farel dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Fabiano Syehyoza Anggara alias Yoza bin Darmawan dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Paryono Alias Par bin Rejo Menawi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. Tersangka Sumarni alias Sum binti Ali Ace (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejong Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Bayu Aji Saputra bin Masril Azhari dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Jo pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9. Tersangka Kurniawan Ahli Usman Agusta alias Gusteng bin Rigus dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Hamzah Pgl Hamzah bin Alm M. Diah dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Ridwan M. Hasan bin Alm M. Hasan dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Helmy Lodevinus Wally alias Joko dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Demianus Piterson Kehek dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Suherman alias Emong bin Indep dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

15. Tersangka Riyono alias Gemok bin Zaenal Abidindari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

16. Tersangka Sunaimi dari Kejaksaan Negeri Bima, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17. Tersangka Nurmi dari Kejaksaan Negeri Bima, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

18. Tersangka Hendra bin Anto dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif,” ungkap Harli.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Bc)

Tags: Jampidum KejagungKeadilan RestoratifPaluPenganiayaan
SendShare403Tweet252Share
Sebelumnya

Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tersangka Tipikor Proyek Jaringan Komunikasi dan Informasi TA 2019-2023

Selanjutnya

Aswan Ajak KPU untuk Taat Putusan MK terkait Pilkada

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Ketua Umum DPP Grib Jaya, H Hercules Rozario De Marshal, bersama Juru Bicara sekaligus Kepala Bidang Komunikasi Publik DPP GRIB Jaya, Razman Arif Nasution.

Razman Nasution soal Advokat Datangi Komisi III DPR RI : Tidak Satupun Berhak Paksakan Tangkap Seseorang Tanpa Kejahatan

9 Mei 2025

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Upeti Resahkan Nakes di Puskesmas, Bupati Langkat Bungkam

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In