Ingin Nama Baik Partai Dibersihkan, Kader PDIP Desak Kejatisu Beri Kepastian Hukum soal Rapidin di Kasus Korupsi Dana Covid Samosir

Hukum47 Dilihat

MEDAN – Puluhan kader PDI Perjuangan Kota Medan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Senin (18/2/2026). Mereka mendesak instansi penegak hukum tersebut untuk segera membersihkan nama baik partai dan Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon, yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Samosir.

Aksi yang berlangsung di depan gedung Kejati Sumut ini berlangsung dramatis. Para kader yang mengatasnamakan diri ‘Kader Militan PDI Perjuangan Kota Medan’ itu tidak hanya membentangkan spanduk bertuliskan “Bersihkan Nama Baik Partai”, tetapi juga membawa seekor ayam jantan berwarna hitam.

Ayam tersebut rencananya akan diserahkan kepada Kepala Kejati Sumut sebagai simbol kekuatan dan perlawanan atas ketidakjelasan hukum yang menimpa Rapidin Simbolon.

Desakan Kepastian Hukum

Dalam orasinya, koordinator aksi menyoroti inkonsistensi antara hasil penyelidikan Kejati Sumut dan putusan Mahkamah Agung (MA). Mereka merujuk pada pernyataan resmi Kejati Sumut beberapa waktu lalu yang menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan Rapidin dalam kasus dugaan korupsi dana COVID-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir.

Namun, di sisi lain, Mahkamah Agung dalam putusannya pada tahun 2023 justru menyebut nama Rapidin Simbolon sebagai salah satu pihak yang ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

“Kami sebagai kader militan meminta Kejati Sumut agar memberikan statement yang jelas dan tegas, karena belakangan hari ini partai kita sudah menjadi buah bibir. Jangan sampai nama baik partai dan ketua kita terus tercemar tanpa ada kepastian,” tegas koordinator aksi, Nurmahadi Darmawan, di hadapan massa.

Kejatisu Minta Waktu 14 Hari

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menerima langsung perwakilan pendemo. Ia menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami minta waktu 14 hari untuk mengetahui hasil penyidikan tim. Namun dari hasil pemeriksaan awal, memang belum ditemukan keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana COVID-19 ini,” ujar Rizaldi kepada wartawan.

Ia menambahkan, para pendemo pada prinsipnya meminta kepastian hukum terkait status ketua DPD PDIP Sumut yang selama ini diduga terlibat.

Kronologi Kasus Korupsi Dana COVID-19 Samosir

Kasus ini mencuat sejak tahun 2022, ketika Kejati Sumut menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir bersama sejumlah pejabat lainnya. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tidak terduga untuk penanggulangan bencana COVID-19 tahun anggaran 2020.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga lebih dari Rp900 juta.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut sempat memeriksa Rapidin Simbolon yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Samosir. Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Meski demikian, dalam putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2023, majelis hakim justru menyebut Rapidin turut menikmati aliran dana korupsi tersebut. Hal inilah yang kemudian menimbulkan polemik dan mendorong kader PDIP turun ke jalan.

Desakan LSM JAMAK

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) kembali meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan penerimaan dana penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon di Kabupaten Samosir.

“Kedatangan kami hari ini untuk menindaklanjuti sejumlah aksi sebelumnya sekaligus mengantarkan surat permohonan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023,” tegas Tim Advokasi LSM JAMAK, Ungkap Marpaung, di Kantor Kejati Sumut, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan Majelis Hakim kasasi MA yang diketuai Dr. H. Eddy Army, pada perkara terpidana Jabiat Sagala selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, disebutkan adanya fakta hukum terkait pihak yang dinilai memanfaatkan atau menikmati dana penanganan Covid-19

“Dalam putusan kasasi itu disebutkan bahwa mantan Bupati Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19. Itu tertulis dalam putusan, namun sampai saat ini tindak lanjutnya belum ada,” tegas Ungkap.

Kemudian, berdasarkan surat Kejaksaan Agung RI Nomor R-923/F.2/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, penanganan laporan dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir telah dilimpahkan kepada Kepala Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Karena itu kami datang hari ini untuk mendesak Kejati Sumut agar laporan ini segera ditindaklanjuti,” katanya.

Ungkap mempertanyakan kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut karena hingga hampir satu tahun sejak surat pelimpahan dari Kejaksaan Agung diterbitkan, belum terlihat adanya perkembangan penanganan perkara.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sudah ada, surat dari Jampidsus juga ada. Kenapa sampai sekarang belum ditindaklanjuti? Ini membuat publik bertanya-tanya,” ujarnya.

Menurut Ungkap, apabila perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti, aparat penegak hukum seharusnya menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Kalau memang belum ada tindak lanjut, seharusnya ada kejelasan hukum. Namun perkara ini sudah ada putusannya dan menyangkut kepentingan publik,” ucapnya.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, penanganan perkara tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Mohon kepada Bapak Kajati Sumut agar menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana Covid-19 berdasarkan putusan kasasi Jabiat Sagala, supaya ada kepastian hukum dan tidak menjadi beban institusi kejaksaan,” tutupnya. (Red)