MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) didesak segera usut dan memeriksa proyek SPAM di Desa Hiteurat, Kecamatan Halongoan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), karena dinilai sarat masalah.
Desakan ini disampaikan massa Jaringan Aktivis Mahasiswa Untuk Rakyat (JAMUR) saat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Rabu (18/2/2026). Massa membentangkan spanduk di pintu pagar Kejatisu yang bertuliskan “Periksa PPK & Kadis PUPR Paluta terkait Proyek SPAM’.
“Kami meminta Kejati Sumut memeriksa kegiatan Pembangunan SPAM Desa Hiteurat, Kecamatan Halongoan, Kabupaten Padang Lawas Utara, senilai Rp 4.491.237.000 tahun anggaran 2024 yang dikerjakan CV Putra Langsa Perdan4. Proyek ini dikerjakan tahun 2023-2025,” ungkap salah seorang massa aksi dalam orasinya.
Ia menyebut, dari temuan mereka terdapat masalah serius dalam pelaksanaan proyek SPAM tersebut. Proyek yang bernilai miliaran rupiah itu diduga telah dilakukan pencairan 100 persen oleh Dinas PUPR Paluta, meski pekerjaannya belum selesai.
“Mirisnya, hingga saat ini proyek SPAM ini juga belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Desa Hiteurat,” sebut Perwira Saragih selaku Koordinator Lapangan dan Kali Wahyuda Harahap dalam butir pernyataan sikap.
Massa JAMUR menduga kondisi ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mendesak Kejati Sumut agar segera memeriksa pihak-pihak terkait pelaksanaan proyek SPAM di Hiteurat, Padang Lawas Utara.
“Kami mendukung pembangunan yang bersih dan berpihak kepada rakyat, mendukung penegakan hukum. Kami menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di Kabupaten Paluta, khususnya di Dinas PUPR,” tutupnya.
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam ini akhirnya berakhir damai, para peserta aksi kemudian membubarkan diri dan berjanji akan kembali melalukan aksi susulan hingga tuntutan mereka dipenuhi. (Red)






