Dalam Sepekan, Polda Sumut Tangkap 135 Tersangka & Sita 32,51 Kg Sabu

Hukum36 Dilihat

MEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran menyita sebanyak 32,51 Kg sabu-sabu dari hasil pengungkapan dalam seminggu terakhir, yakni 19-26 Agustus 2024.

“Selain itu, barang bukti yang disita yakni ganja seberat 975,01 gram, pil ekstasi 2.8594 butir, 30 sepeda motor, empat unit mobil dan lainnya,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (27/8/2024).

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Sumut Pastikan Keamanan di Kantor KPU dan Bawaslu

Hadi menambahkan dari pengungkapan sejumlah barang bukti tersebut, Polda Sumut dan jajaran menangkap sebanyak 135 tersangka yang memiliki peran baik pemakai maupun jaringan narkoba.

Lebih lanjut, dari pengungkapan itu merupakan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jerah bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat,” ujar Hadi.

BACA JUGA :  Terkait Penipuan, Kejagung RI Pulangkan WNI Subjek Red Notice Tokyo

Mantan Kapolres Biak, Papua ini mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba, mengingat narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan di wilayah ini.

“Segera laporkan kepolisian yang mengetahui peredaran narkoba, karena barang tersebut merupakan sumber kejahatan,” kata Hadi.

Pihaknya terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai program prioritas.

BACA JUGA :  Polda Sumut Kawal Logistik Aquabike Menuju Danau Toba

Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi dalam pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut peredarannya semakin sempit.

(mdc/red)