Kakek-Kakek Ditangkap Jual Sekilo Ganja

Sumut188 Dilihat

Satuhati.co | MEDAN – Seorang kakek berusia 62 tahun bernama Heri Koto warga Jalan Warni Gang Sederhana, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan 1 Kg ganja.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, kakek tersebut ditangkap dari rumahnya pada Jumat (24/7/2020) sekitar jam 15.00 WIB lalu setelah mendapatkan informasi tentang bisnis gelap tersangka itu.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak dan menggerebek rumah tersangka. Dari rumah itu ditemukan barang bukti 1 Kg narkotika ganja,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Yaqin menjelaskan, saat ditemukan, barang bukti 1 Kg ganja tersebut disembunyikan dengan cara dibalut lakban warna coklat dan plastik kresek warna hitam. Saat ini tambah Yaqin, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.

BACA JUGA :  Dimasa Pandemi, Pemdes Banua Tonga Palas Saluran BLT-DD

“Usai diamankan tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*/ok)