Edarkan Sabu Karena Himpitan Ekonomi, Seorang Satpam di Asahan Diamankan Polisi

Sumut97 Dilihat
Tersangka EH dan barang bukti. (f: dedy)

ASAHAN, METRO24JAM – Polres Asahan membekuk soerang tersangka pengedar sabu. EH (33) warga Desa Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang bekerja sebagai satpam itu, diamankan petugas dengan barang bukti sabu.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (14/10), mengungkapkan dari tersangka EH diamankan 3,78 gram sabu atau setara dengan 4 peket. Kepada petugas, EH mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria inisial B, warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

BACA JUGA :  78 Warga Palas Terdampak Bencana Banjir dan Angin Puting Beliung Terima Bantuan

“Dikarenakan pelaku B melarikan diri saat akan disergap, kami menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedang EH terancam dihukum empat tahun penjara,” lanjut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

EH lebih jauh pada petugas mengatakan, dirinya mengedarkan narkotik jenis sabu karena himpitan ekonomi. Ia juga mengaku sedang dapat Surat Peringatan (SP) dari perusahaan tempatnya bekerja. (ded)

BACA JUGA :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Dengar Langsung Keluhan Warga Pesisir Labura dan Dukung UMKM