Bandar Narkoba Antar Provinsi Dibekuk, Sekilo Sabu Disita

Sumut114 Dilihat

Satuhati.co | MEDAN – Polsek Kutalimbaru mengungkap peredaran Narkotika antar provinsi dengan menangkap bandar 1 Kg sabu dalam penyergapan di salah satu rumah Kompleks Tasbih II, Blok II, No 115 Kelurahan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Tersangka S alias Kibo (29) warga Jalan Bunga Cempaka, Kompleks D’Cluster, No VC 16, Kelurahan Padang Bulan, Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Dari tersangka disita barang bukti 1 bungkus teh Cina dibalut lakban hijau berisikan 1 Kg sabu, 20 pil ekstasi, 4 handphone dan uang tunai Rp19 Juta.

BACA JUGA :  Wagubsu Surya Apresiasi Dedikasi Kepala Perwakilan BKKBN Selama Bertugas di Sumut

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, SIK, MH didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020) mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi Jalan Bunga Cempaka, Kompleks D’Cluster sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

“Menindak-lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Kutalimbaru yang berpakaian preman melakukan penyelidikan dan Selasa (14/7/2020) sekira pukul 18:30 WIB, menggerebek rumah tersebut,” jelas Kombes Riko.

Namun, saat petugas tiba di depan rumah yang menjadi target, seorang laki-laki yang diketahui bernama Ares melarikan diri, sedangkan tersangka S alias Kibo berhasil ditangkap.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi Serap 10.000 Tenaga Kerja

Selanjutnya, petugas menggeledah badan tersangka, namun tidak menemukan barang bukti apapun. Petugas meminta tersangka untuk menunjukkan barang bukti Narkotika.

“Akhirnya, tersangka S alias Kibo mengaku barang bukti Narkotika miliknya itu disimpan di salah satu rumah Kompleks Tasbih II, Blok II, No 115, Kecamatan Medan Sunggal,” jelas Kapolrestabes.

Tanpa buang waktu lagi, Tim langsung bergerak ke lokasi tersebut, dan menemukan 1 bungkus teh Cina yang dibalut dengan lakban wana hijau yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg, ekstasi 20 butir, 4 handphone dan uang Rp19.400.000.

BACA JUGA :  TNI AL Gelar Serbuan Vaksinasi Di Kampus UISU

Dijelaskan Riko, dalam pemeriksaan tersangka mengaku barang haram itu diperolehnya dari seorang bandar berinisial AS di Pekan Baru dan untuk menjalankan bisnisnya itu Kibo ditemani temannya Ares yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran. (*/ok)