2 Perampok Hape Sekuriti Ditangkap, 2 Lagi Kabur

Sumut62 Dilihat

Satuhati.co | MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus 2 pria terduga pelaku jambere, masing-masing ARH (29) dan FHS (25)–keduanya warga Jalan Sei Bilah dan Jalan Sei Sumatera, Medan Sunggal.

Keduanya bersama dua lagi teman mereka merampok seorang petugas sekuriti bernama Yadi (20) di Jalan Hayam Wuruk, Jumat (31/7/2020) lalu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi saat Yadi sedang berjalan sembari membalas pesan di aplikasi WhatsApp. Tanpa disadarinya, ternyata ada 4 pria yang mengendarai sepedamotor sudah menguntit dari belakang.

BACA JUGA :  Gubernur Bobby Tandatangani Kerjasama Strategis, UTMB® Pilih Danau Toba Jadi Tuan Rumah Trail Run Dunia

Tiba di lokasi kejadian, salah satu dari keempat orang tersebut langsung merampas HP Asus Zenfon dari tangan Yadi.

“Pelaku 4 orang dengan 2 sepedamotor. Salah satu pelaku menarik HP korban. Sementara pelaku lain sempat menendang korban hingga korban terjatuh,” jelas Kompol Aris kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Meski sempat kaget setelah handphone dirampas, pria asal Aek Tunjang, Barumun Tengah, Padang Lawas itu langsung berteriak untuk mengundang perhatian warga.

BACA JUGA :  78 Warga Palas Terdampak Bencana Banjir dan Angin Puting Beliung Terima Bantuan

Sejumlah warga yang melintas pun langsung mengejar keempat pelaku. Hasilnya, ARH dan FHS berhasil ditangkap, namun 2 temannya yang belakangan diketahui berinisial S dan I berhasil kabur.

“Saat itu personel kita melintas dan mengamankan kedua pelaku. Saat ini dua rekan pelaku S dan I masih dalam pengejaran,” lanjutnya.

Dari kedua orang itu, polisi mengamankan barang bukti HP Asus Zenfone milik Yadi.

BACA JUGA :  Anggota IPEMI Palas Terima Bantuan Peralatan Usaha

“Keduanya kita kenakan pasal 365 ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Aris. (*/ok)