Sikapi Muktamar Tandingan, PKB Ancam Tempuh Jalur Hukum

Politik43 Dilihat

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Zainul Munasichin mengultimatum akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang tetap berkukuh menggelar muktamar tandingan PKB.

Ia menegaskan hal tersebut merupakan tindakan ilegal karena PKB pimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sudah disahkan pemerintah.

“Kalau ada yang menggelar muktamar itu, baik Lukman Edy (eks Sekjen PKB), atau siapapun itu maka kita akan persoalkan secara hukum. Karena ini sudah termasuk tindakan inkonstitusional,” kata Zainul kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/9).

Zainul menjelaskan hanya ada satu Muktamar PKB, yakni yang digelar di Bali pada akhir Agustus lalu. Muktamar ini telah mengesahkan Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB lagi.

BACA JUGA :  KPU Sumut Gelar Rakor PAW DPRD dan Diskusi Interaktif Pasca Penyelenggaran Pemilu 2024

Karenanya, ia menekankan semua forum muktamar yang digelar di luar muktamar PKB di Bali adalah ilegal dan inkonstitusional.

“Makar secara politik. Aparat penegak hukum wajib membubarkan muktamar itu. Kalau mereka melaksanakan muktamar itu ya ditangkap saja. Karena mereka sudah melanggar UU parpol dan UU Pemilu. Itu tindak pidana. Karena itu ga ada alasan untuk mereka untuk menggelar,” ujar dia.

Zainul pun mengatakan Lukman Edy cs tak memiliki kekuatan hukum untuk menggelar muktamar tandingan PKB. Ia menegaskan Lukman Edy sudah bukan lagi pengurus, kader, dan anggota PKB.

“Terus atas dasar apa menggelar muktamar? Karena pengurus PKB hasil muktamar Bali sudah disahkan Kemenkumham. Jadi sudah enggak ada celah lagi bagi mereka untuk mengganggu PKB, apalagi menggelar muktamar,” kata dia.

BACA JUGA :  Bertemu dengan Desk Pilkada DPP PSI, Kader PSI Sumut Puji Rico - Zaky

Cak Imin menyindir rencana Lukman Edy yang ingin menggelar Muktamar PKB tandingan sebagai proyek lima tahun sekali. “Proyek 5 tahunan,” cuit Cak Imin di akun X (Twitter) @cakimiNow.

PKB telah menggelar Muktamar ke-6 di Bali Nusa Dua Convention Center pada Minggu (25/8). Pada muktamar itu, Cak Imin kembali terpilih sebagai Ketua Umum PKB secara aklamasi.

Eks Sekjen PKB Lukman Edy mengatakan Muktamar PKB tandingan diklaim siap digelar dan tinggal menunggu arahan dan petunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Lukman mengatakan sudah melapor kepada pimpinan PBNU Yahya Staquf Cs terkait rencana muktamar. Ia pun menyerahkan dokumen penting sebagai bahan pertimbangan Muktamar PKB.

BACA JUGA :  Forum Komunikasi Wanita Islam Indonesia : Isu SARA untuk Menjatuhkan Hasyim Adalah Politik Murahan

“Kami juga menyatakan kepada PBNU bahwa secara teknis dan materi sudah siap untuk pelaksanaannya,” Kata Lukman dalam keterangan resmi, Minggu (1/9).

“Selanjutnya mari kita menunggu arahan dan petunjuk PBNU kapan harus dilaksanakan. Insya Allah dalam waktu dekat akan diputuskan oleh PBNU,” tambahnya.

Lukman pun mengaku tak setuju dengan hasil Muktamar PKB yang memilih Cak Imin kembali sebagai ketum. Ia bahkan menyurati Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas agar menolak pengesahan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali.(cnni/bj)