MEDAN- DPD Partai Gelora Indonesia Kota Medan turut hadir dalam Rapat Koordinasi Pergantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan yang diselenggarakan KPU Medan, Rabu (17/9/2025) bertempat di Aula Kantor KPU Kota Medan Jl. Kejaksaan No.37 Medan.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah dan dihadiri partai politik peserta Pemilu 2024, komisioner KPU, Bawaslu, Polrestabes dan Kesbangpol dan Sekretariat DPRD Kota Medan
Materi Rapat langsung disampaikan oleh Komisioner KPU Taufiq yang berisi tentang pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Medan berlaku apabila ada anggota DPRD yang di PAW. Syarat PAW anggota DPRD harus sesuai dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan di PKPU.
Pengurus DPD Partai Gelora Indonesia Kota Medan, Yulianda Riza mengucapkan terimakasih kepada KPU Kota Medan yang menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dan aktif dalam mengundang partai politik yang merupakan peserta pemilu.
“Meskipun pada periode ini Partai Gelora di Kota Medan masih belum memiliki kursi di DPRD, kegiatan ini merupakan sebuah bentuk sosialisasi dan ‘Pendidikan’ politik yang dilakukan oleh KPU Kota Medan,” ujarnya.
Riza mengungkapkan, meskipun berstatus nonseat, sebagai Partai politik, Gelora Kota Medan akan terus aktif dalam setiap kegiatan politik dan juga sosial kemasyarakatan baik berupa advokasi dan pelayanan masyarakat lain.
“Itu merupakan tanda keseriusan kami dalam berpolitik yang tidak hanya aktif menjelang pemilu saja, tapi hadir dalam setiap denyut nadi kehidupan masyarakat,” pungkasnya.