WARGA TAK PERLU BAYAR, JIKA JUKIR TAK PAKAI E-PARKING

News205 Dilihat

MEDAN – Masyarakat dihimbau agar tidak memberikan uang parkir secara tunai di lokasi yang telah menerapkan E-Parking.

Apabila ada juru parkir tidak memberikan alat pembayaran secara non tunai di titik E-Parking, agar segera dilaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Jadi kalau masyarakat parkir di tempat E-Parking harus ada mesinnya kalau tidak ada gak usah bayar,” kata Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal seperti dilansir tribun-medan.com, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA :  Presiden Barcelona Ingatkan Klubnya Untuk Tidak Cuci Gudang Demi Merekrut Pemain Baru

Dijelaskan Nikmal, sejauh ini data Juru Parkir yang diberhentikan akibat melanggar aturan yang diterapkan sedikitnya ada lima orang.

“Belum tahu pasti jumlahnya, tapi range di atas lima lebih,” jelasnya.

Nikmal mengatakan, petugas parkir di Kota Medan ini merupakan karyawan dari pihak ketiga, akan tetapi tetap di bawah naungan Dinas Perhubungan.

BACA JUGA :  Kanwil Imigrasi Salur Ratusan Makan Bergizi Gratis di SDN Medan

“Makanya untuk jukir resmi yang melanggar itu langsung dikeluarkan oleh pihak ketiganya,” ujarnya.

Disinggung apakah ada sanksi dari Dinas Perhubungan untuk perusahaan ketiga, sebab ada karyawannya yang tidak sesuai, Nikmal tidak menjawab secara gamblang.

“Sanksi belum ada sampai saat ini tetapi untuk perusahaanya sudah kita tegur secara lisan,” terangnya.

Banyaknya jukir yang nakal dan terjadi berulang-ulang, Nikmal mengaku sudah melakukan banyak tindakan untuk meminimalisir hal tersebut.

BACA JUGA :  Jadi Pemasok Ganja ke Kampus, Mahasiswi Cantik Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara

sumber: tribun-medan

editor    : hidayat ahmad