MEDAN – Masyarakat dihimbau agar tidak memberikan uang parkir secara tunai di lokasi yang telah menerapkan E-Parking.
Apabila ada juru parkir tidak memberikan alat pembayaran secara non tunai di titik E-Parking, agar segera dilaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.
“Jadi kalau masyarakat parkir di tempat E-Parking harus ada mesinnya kalau tidak ada gak usah bayar,” kata Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal seperti dilansir tribun-medan.com, Selasa (7/2/2023).
Dijelaskan Nikmal, sejauh ini data Juru Parkir yang diberhentikan akibat melanggar aturan yang diterapkan sedikitnya ada lima orang.
“Belum tahu pasti jumlahnya, tapi range di atas lima lebih,” jelasnya.
Nikmal mengatakan, petugas parkir di Kota Medan ini merupakan karyawan dari pihak ketiga, akan tetapi tetap di bawah naungan Dinas Perhubungan.
“Makanya untuk jukir resmi yang melanggar itu langsung dikeluarkan oleh pihak ketiganya,” ujarnya.
Disinggung apakah ada sanksi dari Dinas Perhubungan untuk perusahaan ketiga, sebab ada karyawannya yang tidak sesuai, Nikmal tidak menjawab secara gamblang.
“Sanksi belum ada sampai saat ini tetapi untuk perusahaanya sudah kita tegur secara lisan,” terangnya.
Banyaknya jukir yang nakal dan terjadi berulang-ulang, Nikmal mengaku sudah melakukan banyak tindakan untuk meminimalisir hal tersebut.
sumber: tribun-medan
editor : hidayat ahmad