MEDAN–Elia Sinukaban alias Suranta (27) warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo terdakwa perkara narkoba jenis sabu diadili di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (27/1/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik, yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan majelis hakim Nelson Panjaitan dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Elia Sinukaban alias Suranta ditangkap polisi Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Â Wib.
“Terdakwa ditangkap polisi sedang tidur-tiduran didalam kamar di sebuah rumah di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 21 Komplek UKA Kelurahan terjun Kecamatan Medan Marelan,”ujar JPU.
Dikatakan JPU, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkotika milik terdakwa berupa 2 buah plastik klip, dan uang tunai sebanyak Rp.206.000.-
Berikutnya jelas JPU, dari lokasi yang sama polisi juga menemukan 7 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan1 buah sekop pipet.
“Untuk mempertanggungjababkan perbuatanntannya, kemudian terdakwa berikut barang bukti di bawa kekantor polisi Polres Pelabuhan Belawan,”sebut JPU
Lanjutnya, sedangkan dari hasil pemerikaaan kepada polisi, terdakwa mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut milik seorang bandar narkotika bernama Riko alias Botot
Berikutnya kata JPU, terdakwa juga mengaku kalau barang bukti sabu itu harganya Rp.600 ribu per satu gram, dan terdakwa hanya mengambil upah, jika sabu laku terjual baru dibayar kepada Riko alias Botot.
Dari hasil penjualan sabu, kata JPU, terdakwa mengaku mendapatkan keuntungan pergramnya Rp.300.ribu dan uang hasil penjualan sabu tersebut terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari hari.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) atau kedua diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas JPU. (esa)