Gegara Duit Rp100 Ribu, Fandi Nekat Pikul 1 Bal Ganja, Hakim Geleng Kepala

News34 Dilihat

MEDAN-Rizka Fandi (41) warga Jalan Benteng Hilih A Gang Gayo No 158 Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 1.350 gram diadili diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (26/1/23)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun, yang menghadirkan terdakwa secara online dihadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu dan penasehat hukum terdakwa mengatakan, terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Jumat Tanggal 23 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

 Penangkapan terdakwa dilakukan oleh saksi Aiptu Sorimuda Siregar, saksi Aipda Zupri Nadapdap dan saksi Briptu Haryono Suprapto yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat,”ujar JPU.

BACA JUGA :  Geng Motor dan Pelaku Pengancaman Diamankan Patroli Polrestabes Medan

Sementara mendapat informasi yang sangat berharga tersebut Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan, dan akhirnya membuahkan hasil terdakwa berhasil ditangakap.

Dalam dakwaan itu, JPU juga menyebutkan, awalnya terdakwa bertemu dengan Ucok (DPO) lalu Ucok menyuruh terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis ganja di Jalan Amplas Medan dan terdakwa dijanjikan oleh Uvok akan mendapat kan upah berupa uang sebesar Rp100 ribu.

Selanjutnya terdakwa pergi menuju Jalan Amplas Medan dengan mengendarai sepeda motor Yahmaha Scorpio B 3245 TDD dan  tiba dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal .

“Laki-laki itu lalu memberikan kepada terdakwa berupa 1 bal Narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa membawa ganja tersebut yang rencananya akam diantarkan kepada Ucok, 

BACA JUGA :  Libur Lebaran, Polsek Kutalimbaru Patroli Barbasari dan Pantai Aloina

Namun saat terdakwa diperjalanan, polisi yang telah mengantongi ciri-ciri terdakwa saat melintas di Jalan Merak Jingga Kelurahan Kesa0wan Kecamatan Medan Barat Kota Medan tepatnya didepan SPBU.langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan laju kenderaan terdakwa. 

“Terdakwa saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan begitu juga, ketika dilakukakan pemeriksaan dari terdakwa polisi menemukan 1 bal narkotika jenis ganja yang beratnya 1.350 gram,”kata JPU.

Lebih lanjut JPU mengatakan, untuk . perbuatannya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) atau yang kedua diancam dengan  Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas JPU.

BACA JUGA :  Tergiur Upah Rp 30 Juta, Pikul Sabu 20 Kg 2 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

Setelah JPU Nur Ainun membacakan dakwaannya, terdakwa yang ditanya majelis hakim soal kebenaran dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa tidak membantah. ” Benar yang mulia,”jawab terdakwa singkat

“Benar ya,  dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai yang saudara dengar,”tanya majelis hakim sembari mengelengkan kepalanya. “Ya yang mulia ,”jawab terdakwa lagi.

Setelah itu, majelis hakim menunda sidang, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. “Sidang kita tunda akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,”bilang majelis hakim sembari mengelengkan kepalanya (esa)