MEDAN |Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa David Nicholas dan William Charles kembali digelar diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (5/6/23) .
Adapun agenda yang digelar adalah pembacaan Pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan David Nicholas dan William Charles maupun Kuasa Hukum kedua terdakwa Rahmad Romi Tampubolon atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai tuntutan 9 tahun penjara yang telah diterima kedua terdakwa.
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan, David Nicholas William Charles yang dihadirkan secara Online dalam Pledoinya dengan tegas mengatakan, tidak melakukan pengeroyokan terhadap Usop.
Dikatan terdakwa David hal itu dapat dan bisa dibuktikan dari saksi-saksi yang hadir kepersidangan dengan jelas mengatakan kalau terdakwa David tidak memukul Usop. Bahkan jelas David pada sidang sebelumnya Usop selaku saksi korban sendiri juga mengakuinya.
“Saya David Nicholas keberatan dijatuhi hukuman dengan Pasal 170 ayat 2. Karena saya dan David Nicholas terbukti tidak memukul Usop,”ujar terdakwa David kepada Majelis Hakim Imanuel Tarigan.
Dalam nota Pledoi itu, David Nicholas juga mengaku keberatan dengan dakwaan JPU yang mengatakan terdakwa ada menusuk Usop secara bersama sama dan terus menerus.
Menurut terdakwa, David JPU tidak dapat membuktikan dengan alat apa terdakwa melukai Usop, Luka mana yang disebabkan, dari arah mana menusuknya. CCTV jelas menunjukkan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam perkelahian dengan Usop.
Sedangkan terkait menodongkan Airsoft gun, itu karena terdakwa David untuk mencegah Usop melempar batu. “Soal saya (David) mengambil 1 buah pistol warna hitam itu tidak benar. Yang sebenarnya adalah 1 buah air soft gun,”ujar David
Di pledoi itu, David juga tidak menerima tuduhan yang mengatakan Vinson menyuruh David pulang kerumah memanggil William. Karena hal tersebut tidak bisa dibuktikan. Dan saksi juga hanya menduga duga dan tidak ada 1 pun dari mereka yang bisa mengatakan secara pasti apa yang ucapkan David.
Parahnya lagi, kata David, mereka tidak mengerti bahasa hokkien dan asal membuat kesimpulan. Padahal David berinisiatif pulang ke rumah untuk mengambil hape agar bisa menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian yang sedang terjadi pada saat itu.
Dalam nota pembelaan terdakwa David juga terkuak keterangan yang ditulis dalam surat tuntutan tidak benar, karna Diki lah yang mendorong Vinson lalu mendorong David.
“Saya (David) yang di dorong Diki setelah itu terjadilah keributan, itu juga tidak benar sama sekali. ‘Yang sebenarnya terjadi adalah Diki mendorong abang saya lalu abang saya mendorong Diki kembali, lalu dia abang ssya (Vinson) turun dari sepeda motor. Setelah beberapa saat tiba tiba Diki memukul Vinson dan vinson membalas. Lalu Diki hendak memukul saya (David) dan dihalangi oleh abang saya (Vinson),” jelas David .
Sedangkan terkait William Charles mengayunkan samurai kepada Usop dan mengenai jari kelingking dan jari manis Usop; itu tidak benar. Yang sebenarnya adalah Usop mencekik sambil mendorong William. Lalu William Charles menepis cekekan yang dilakukan Usop menggunakan lengan William agar cekekan tersebut lepas dari leher William Charles. Dan samurai tersebut tidak pernah kena jari Usop.
Dari nota pembelaan itu William mengatakan bahwa David mengacung ngacungkan air soft gun kepada Usop itu tidak benar. Yang sebenarnya adalah David mengarahkan airsoft gun agar usop tidak melempar batu kearah kedua terdakwa . Begitu juga soal besi yang dipegang Usop sekira 1 meter. Yang sebenarnya adalah besi yang diambil Usop di dalam rumahnya sekira 1,5 meter.
Setelah Usop membawa besi keluar dari rumahnya, lalu dia memukul tiang listrik dan mengatakan kamu jangan dekat dekat, kemudian saksi korban hendak memukul kepala terdakwa William Charles itu tidak benar. Yang sebenarnya adalah setelah Usop keluar dari rumah membawa besi dan berjalan ke arah William.
Melihat Usop membawa besi David menghadang Usop agar Usop tidak mendekat ke arah William. Lalu setelah menghadang Usop, David berpikir Usop sudah tenang dan David pun berbalik dan kembali menuju ke arah William.
Namun, tiba tiba Usop lari ke arah William dan langsung mengayunkan besi tersebut ke arah kepala William sebanyak 2 kali dan William menangkis menggunakan tangan kiri lalu membalas Usop dan terjadilah perkelahian antara usop dengan william.
Disebutkan David, kalau didakwaan JPU ada mengatakan Usop menangkis serangan dari William Charles itu tidak benar. Yang sebenarnya adalah Usop memang memukul William Charles menggunakan besi sehingga William Charles mengalami luka koyak dan lebam di sekujur tubuhnya yang dapat dibuktikan dari hasil visum.
Dalam pledoi terdakwa William, semua saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan menyatakan bahwa David tidak melukai Usop.Maka pasal 170 ayat (2) yang dituntut oleh jaksa penuntut umum Pantun Tampubolon tidak sesuai dengan perbuatan kami.
Dari nota pembelaan itu terdakwa William mengaku memang ada melukai Usop dan terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal, namun kata terdakwa (William) kalau kejadian itu adalah satu lawan satu dan tidak ada pengeroyokan. David tidak melakukan kekerasan terhadap Usop.
“Yang mulia juga sudah melihat fakta CCTV dimana saya William) berkelahi dengan Usop satu lawan satu dan Usop yang berlari kearah saya dan mengayunkan besinya duluan ke arah kepala saya dan mengenai tangan saya,”ucap terdakwa William
Dalam surat tuntutan jaksa bagian kesaksian William Charles, David Nicholas yang mengatakan “Usop mencekik William sambil mendorong lalu dilerai oleh David dan Vinson, setelah itu William membacok Usop ” itu sudah dibalik balik bukan fakta sebenarnya,yang benar adalah Usop mencekik Wiliam sambil mendorong.
“Urutan kesaksian saya yang benar adalah “Usop mencekik saya sambil mendorong lalu saya tepis lengan Usop menggunakan lengan kanan saya lalu dilerai oleh David, Vinson, dan Dedek,”bilang William.
Dikatakan terdakwa (William), banyak kesaksian yang diubah oleh jaksa di dalam surat tuntutan. Mohon Pak Hakim melihat kesaksian terdakwa (William) yang sebenarnya dan bukan yang dibuat jaksa di dalam surat tuntutan .
“Saya (William) juga mendapatkan banyak luka dari perkelahian dengan Usop dan memiliki bukti visum yang konkrit, begitu juga Vinson mendapatkan luka dari preman Dicky dan memiliki bukti visum yang konkrit juga.Bapak Hakim yang terhormat, Ini kasus perdana kami dan kami juga korban dengan luka luka. Mohon Pak Hakim mempertimbangkan fakta sidang ini,”mohon kedua terdakwa.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum kedua terdakwa William Charles dan David Nicholas Rahmad Romi Tampubolon berharap bagi kliennya hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi terdakwa.
“Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi William Charles dan David Nicholas .
Romi mengatakan, hakim memiliki hak prerogatif dalam menggali fakta serta mengadili dan tidak boleh diintervensi. Semoga pledoi yang telah disampaikan William Charles dan David Nicholas dapat meyakinkan hakim maka vonis yang diberikan kepada William Charles dan David Nicholas bisa lebih ringan.
“Kita harap hakim bisa menggunakan kebebasan hakim untuk menilai soal kontribusi nyata dari William Charles dan David Nicholas dan kalau ini diambil oleh hakim bisa saja keputusannya lebih ringan,” kata dia.
Romi pun menilai tuntutan pidana 9 tahun kepada William Charles dan David Nicholas, tanpa pertimbangan objektif dan tidak logis.
“Ini sebuah keprihatinan, jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada kedua terdakwa,” pungkas Romi (Red)