Tersangka Pencuri Rantai Pagar Besi Taman Makam Pahlawan Diciduk Polsek Binjai Timur

News134 Dilihat
Tersanka (kaos putih) diamankan polisi. (foto: ist/hin)

 

BINJAI, metro24jam.net – Muhammad Faisal Zaluhu alias Akeng (35), mendekam di sel Polsek Binjai Timur. Warga Jalan T Imam Bonjol, Gang Syekhsamah, Lingkungan V Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, ini diamankan polisi Minggu (17/10/2021) sekitar jam 15.05 WIB.

Kapolsek Binjai Timur, AKP Arifin Pardede, mengatakan tersangka diamankan karena mencuri rantai pagar besi Taman Makam Pahlawan Syuhada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

BACA JUGA :  Terima BPHTB Rp107 Miliar Lebih, Pemko Medan Tangguhkan Pembongkaran Mall Centre Point

“Benar. Kemarin diamankan. Terduga pelaku sebelumnya DPO Polsek Binjai Timur,” ungkap AKP Arifin Pardede, Senin (18/10). DPO tersebut lanjut AKP Arifin Pardede, berdasarkan nomor polisi: DPO/18/IX/ 2021/Reskrim, serta disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4c,5e KUHPidana.

Perwira Pertama Polisi ini, menjelaskan setelah menerima laporan terkait hilangnya rantai pagar besi Taman Makam Pahlawan Syuhada Binjai, petugas melakukan penyidikan dan akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku.

BACA JUGA :  Kadisdik dan Kacabdis Wilayah I Sumut Raih Penghargaan di Rakernas AKSI 2024

“Pelaku diamankan di Apotik Pahlawan, di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota,” imbuh AKP Arifin Pardede. (hin)