• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Terpidana Pencabulan Anak Resmi Jadi DPO, LPAI Apresiasi Kinerja Kejari Medan

26 Desember 2022
Rubrik News
339 10
0

MEDAN,(media24jam.com)-Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Medan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah menetapkan Ebit Natal Nael Simbolon (41) terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami LPAI Kota Medan mengapresiasi kinerja Kejari Medan atas keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum pemilik atau kepala panti asuhan Simpang Tiga, terpidana Ebit Natal Nael Simbolon,” kata Ketua LPAI Kota Medan Komalasari SH MH, Minggu, (25/12/2022) malam.

Menurutnya, terhadap pelaku asusila anak di bawah umur berlaku Lex Specialis UU Perlindungan Anak, termasuk extra ordinary crime kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka.

BeritaTerkait

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

“Kami berharap pihak Kejaksaan dapat segera menangkap Ebit Natal Nael Simbolon, agar rasa was-was korban dapat terobati, banyak pihak yang turut memberi perhatian terhadap kasus ini, baik Nasional, Provinsi Sumut dan Kota Medan,” kata Komalasari yang juga Bendahara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) itu.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kejari Medan yang merespon perkara tersebut dan langsung menindaklanjuti putusan 10 tahun penjara yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada Ebit Natal Nael Simbolon.

“Semoga pihak Kejaksaan secepatnya dapat mengeksekusi terpidana Ebit dan menjebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 10 tahun sebagaimana putusan majelis hakim MA,” katanya.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana ini juga mengajak masyarakat untuk berani bicara dan melaporkan ke penegak hukum terkait maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia khususnya bahkan di institusi pendidikan khususnya di Sumatera Utara.

“LPAI mengajak kepada masyarakat yang mengetahui, melihat, menyaksikan, atau mengalami kasus kekerasan segera melaporkan ke aparat penegak hukum, sebab anak adalah aset bangsa, merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa mendatang,” pungkasnya.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Ahmad Sumardi terhadap Ebit Natal Nael Simbolon (41) terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Intelijen Simon SH MH. Dikatakan Simon, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“MA membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebut Simon.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol SH MH juga menegaskan bahwa Kejari Medan telah resmi menetapkan Ebit Natal Nael Simbolon terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur sebagai DPO.

“Penetapan DPO terhadap terpidana sejak 29 Juni 2022, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diberikan hakim PN Medan, dan MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terpidana,” kata Faisol.

Menindaklanjuti putusan MA, sambung Faisol, Kejari Medan menerbitkan DPO kepada terpidana. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif yang telah berulang kali melakukan panggilan terhadap terpidana.

“Oleh karena itu, Kejari Medan menetapkan terpidana sebagai DPO dan kita juga telah mengajukan surat permohonan bantuan pencarian orang ke Kapolrestabes Medan dan ke Jamintel Kejagung,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Tangerang itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Robert Silalahi dalam nota tuntutannya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebiet Natal Nael Simbolon dengan hukuman 11 tahun penjara.

JPU Robert mengatakan terdakwa merupakan Kepala Panti Asuhan Simpang Tiga. Di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan di sekolahi oleh terdakwa.

“Terdakwa yang merupakan Kepala Panti Asuhan ini memegang, memasukan jarinya ke alat vital korban, yang dilakukan selama 7 tahun,” kata JPU Robert Silalahi.

Selain itu, terdakwa Ebit Natal Simbolon juga merupakan seorang guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Medan.

“Pada Desember 2019, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya teman korban melaporkan hal ini ke Kepala Lingkungan (Kepling) dan dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” pungkasnya. (esa)

 

Tags: LPAI Apresiasi Kinerja Kejari MedanTerpidana Pencabulan Anak Resmi Jadi DPO
SendShare409Tweet256Share
Sebelumnya

Korban Pemukulan Dua Anggota DPRD Medan, Khalik: Tidak Niat Berdamai, Minta Kasus ke Persidangan

Selanjutnya

Kolaborasi PT Pilar, PUD Pasar Medan Gelar Pasar Murah 26-27 Desember

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In