MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menanggapi aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu di depan Kejatisu dengan menuntut eks Bupati Samosir, Rapidin Sambolon, diproses hukum atas dugaan kasus korupsi dana Covid-19 sebesar Rp1.8 miliar.
Orasi tersebut ditanggapi oleh perwakilan dari Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Lamria Sianturi, Kamis (24/8/23).
“Jadi, mohon bersabar. Khusus untuk keterlibatan dari mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, kami mohon bersabar. Surat sedang dipelajari oleh Bidang Intelijen, pasti akan ditindaklanjuti. Namun, mesti dipelajari dulu karena kita bicara hukum, tentu bicara alat-alat bukti,” katanya.
Lamria pun membantah pernyataan peserta aksi yang mengatakan bahwa pihak Kejatisu tidak bekerja.
“Sebenarnya kami kerja, cumakan bukan hanya Samosir saja kasus yang kami tangani, tapi seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut),” cetusnya.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah peduli terhadap Sumut untuk bebas dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Terima kasih adik-adik sudah mengawal Sumut untuk bebas dari korupsi. Jadi, kami sudah cek surat (tuntutan) adik-adik saat ini masih dipelajari di Bidang Intelijen Kejatisu. Harap bersabar,” ucap Lamria.
Dijelaskannya bahwa Kejatisu satu suara dengan para peserta aksi untuk kebebasan Sumut dari korupsi.
“Tapi, yang pasti kami (Kejatisu) satu visi dan satu misi sama kalian untuk membebaskan Sumut dari korupsi,” jelasnya. (Red)