MEDAN-Nurhasanah boru Ginting alias Nur, Warga Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 17 gram diadili dalam agenda keterangan saksi polisi di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (24/8/23).
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Arfan Yani dan Jaksa Penutut Umum (JPU) Sri Delyanti saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dalam keterangannya mengatakan penangkapan terdakwa bermula mendatkan informasi warga.
“Sebelum terdakwa ditangkap, kami mendapatkan informasi warga adanya peredaran narkoba di Medan Selayang. Selanjutnya, kami menuju ke lokasi untuk melakkan penyelidikan,” ujar saksi Alfonso di depan majelis hakim diketuai oleh Arfan Yani.
Dikatakan saksi, dari hasil pemeriksan, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Akong (lidik) dengan sisitem ambil upah.
“Dari pengakuan terdakwa, bahwasanya dari barang haram itu terdakwa mendapatkan upah Rp50.000 per gram jika sudah laku,” ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Nurhasanah membenarkan pernyataan dari saksi tersebut. Ia mengatakan barang yang didapat itu akan diberikan kepada pembeli.
“Saya dapat dari Akong, untuk dijual kembali, saya juga pernah masuk penjara karena narkoba juga,” katanya melalui virtual.
Dalam dakwaan, JPU Sri Delyanti mengatakan pada 22 Juni 2023 terdakwa bertemu dengan Akong di Jalan Seroja, Medan Sunggal untuk memberikan sabu tersebut.
“Akong memberikan sabu yang dibungkus tisu berwarna hijau untuk diberikan kepada pembeli, dengan upah satu gram Rp50.000,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Delyanti terdakwa menunggu pembeli di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang. Kemudian tiba-tiba petugas polisi menangkap terdakwa beserta barang bukti.
“Terdakwa kami tangkap sedang menunggu menunggu pembelinya,”pungkas saksi.
Usai mendengarkan kerangan saksi, terdakwa yang ditanya Majelis Hakim, membenarkan apa yang dikatakan saksi.
“Baik sidang ini kita tunda, dan kita tutup akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dari dakwa JPU sebelumnya diketahui perbuatan, dakwaan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Red)