Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, JPR dititip ke Rutan Kelas I, Labuhan Deli. (f: esa/dok) |
MEDAN, METRO24JAM – Tim penyidik pidsus Kejari Medan saat ini tengah menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana bos tahun anggaran 2017 dan 2018 di SMA Negeri 8 Medan
“Saat ini tim penyidik tengah melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan kepada wartawan Rabu (13/10/21).
Dikatakan Yos dalam perkara ini penyidik telah menetapkan JRP selaku mantan Kepala SMAN 8 Medan sebagai tersangka.Dalam perkara ini JRP juga telah dititipkan di Rutan Kelas I Labuhan Deli pada 19 Juli 2021.
Sebagaimana diketahui, adannya dugaan korupsi berawal dalam realisasi penggunaan dana bos yang berasal dari tahun anggaran 2017-2018 di SMAN 8 Medan.
Untuk penanganan perkara ini sejumlah saksi juga turut di periksa oleh tim penyidik.(esa)