Tekab Polsek Patumbak Bekuk Pencuri Sepeda Motor Berikut Penadahnya

Sumut48 Dilihat

METRO24JAM, MEDAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, membekuk seorang tersangka pencuri sepeda motor bernama Aulia Ilham Ginting (19), warga Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang-Sumut, Minggu (10/10/21). 

Selain membekuk Aulia, petugas juga mengamankan penadah barang curian, Khairul Anwar Batubara (25), warga Jalan Sedap Malam Pasar IV, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. 

Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, Selasa (12/10/21) mengatakan, tersangka ditangkap atas pengaduan Purwanto Siwi (52) warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak. 

BACA JUGA :  Jasa Raharja Pasang Stiker Peringatan Blind Spot, Upaya Pencegahan Kecelakaan di Kawasan Industri Medan

Menurut Iptu Ridwan, Purwanto Siwi (korban) kehilangan sepeda motor dari parkiran kantin SMP Plus Kasih Ibu Jalan Pertahanan Pasar II, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Senin (4/10/21) lalu.

“Dari laporan korban langsung kita lidik. Selanjutnya kita mendapat informasi jika sepeda motor korban sudah dijual pada tersangka Khairul dan langsung kita lakukan penangkapan dikediamannya,” ungkap 

BACA JUGA :  Sat Brimobdasu Bagikan 400 Masker di Pasar Sipirok

Dikatakan Ridwan, dari pemeriksaan tersangka Khairul mengaku jika dirinya membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1,5 juta dari tersangka Fikri dan Aulia. Lalu dirinya kembali menjual sepeda motor tersebut melalui Market Place seharga Rp 2,5 juta.

“Dari pengakuan tersangka kita kembangkan lagi dan mengamankan tersangka Aulia di kediamannya. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan kini rekannya Fikri (DPO) masih kita kejar,” terang Ridwan.

BACA JUGA :  Pencuri Honda Beat Boru Sinaga Ditangkap

Lanjutnya, jika dari tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti sisa uang penjualan hasil curian sebesar Rp200 ribu, spion sepeda motor, spackboard, besi bracket, rumah kunci kontak sepeda motor, baju dan celana.

“Tersangka Khairul kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan tersangka Aulia kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Ridwan. (esa)