Simpan 43 Kg Sabu Kakek 77 Tahun Divonis Hukuman Mati

News80 Dilihat

MEDAN-Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan menghukum mati Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim. Kakek berusia 77 tahun itu, terbukti bersalah menyimpan sabu seberat 43 kilogram, dalam sidang online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/12/2022). 

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan alias Tulang oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas hakim. 

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya. 

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. 

BACA JUGA :  Jelang Nataru 2023, Lapas Narkotika Kelas II A Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Razia Kamar WBP

“Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” tukas hakim. Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba. 

Diketahui, pada 2 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.

Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. Keesokan harinya, pada Minggu, 03 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan  bertemu di depan Masjid Al-Badar. 

BACA JUGA :  Hadiri Pemusnahan Barang Sajam dan Pengembalian Sepeda Motor Hasil Pencurian, Ini Kata Plt Wali Kota Medan

Kemudian, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.

Selanjutnya, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.

Pada 6 April 2022, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Satwa Liar, Saksi : Elang Itu Bukan Punya Terdakwa

Kemudian pada 10 April 2022, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43 kg.

Di tempat terpisah, petugas BNN juga mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. (esa)