MEDAN-Sidang praperadilan (prapid) Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, kembali berlanjut di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/6/23).
Beragendakan pembacaan permohonan, kali ini termohon I Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Puntra Simanjuntak dan termohon II Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, diwakili oleh Briptu Indra Prasetya.
“Termohon III (Kasatreskrim Polrestabes Medan) bukan saudara? Ini sudah panggilan ketiga lho,” tanya hakim tunggal Pinta Uli Tarigan.
Akhirnya setelah didesak hakim, Briptu Indra bersedia menjadi kuasa Kasatreskrim Polrestabes Medan. Hakim pun melanjutkan kepada pemohon untuk membacakan permohonan prapid.
Dalam permohonannya, ada empat poin pemohon prapid yang diajukan pemohon. Dimana poin keempat merupakan permohonan perbaikan.
“Memerintahkan termohon I, II dan III untuk melanjutkan penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022,” ujar pemohon.
Usai mendengarkan pembacaan permohonan pemohon, hakim menunda sidang hingga Selasa (13/6/23), dengan agenda saksi-saksi.
Diluar persidangan, Abdul Salam Karim selaku tim Penasehat Hukum Aditya Hasibuan mengatakan, dalam permohonan yang telah dibacakan tadi terkait adanya sprindik (surat perintah penyidikan) dari Polrestabes Medan.
“Ada sprindik, berarti sudah cukup bukti. Kenapa Polda Sumut menyatakan belum cukup bukti, pada hal sama-sama polisi republik Indonesia, Polrestabes-Polda Sumut. Yang mana yang betul? Jadi kita ujilah di prapradilan ini,” tegasnya.
Diketahui, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan selalu pemohon terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut. (Red)