Tumpukan Tanah Lumpur Bekas Galian Parit di Jalan  Milik Warga Dibiarkan, Pemilik Tahah Sesalkan Kinerja Kades

News203 Dilihat

DELISERDANG-Tumpukan tanah berlumpur bekas galian parit di jalan milik warga dibiarkan begitu saja di badan jalan yang akhirnya mengganggu aktifitas pemilik tanah di Dusun III Desa Palu Manan  Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.

Pemilik tanah, Hendi Husen warga Medan mengaku kecewa kepada Kepala Desa Palu Manan dan Kepala Dusun yang membiarkan pemborong dan pengerjaan galian parit yang seenaknya membuang tanah lumpur di jalan miliknya.

Parahnya lagi, sebut Hendi.Kepala Desa (Kades) maupun Kepala Dusun (Kadus) setempat diduga terkesan membiarkan tumpukan tanah berlumpur bekas galian parit di badan jalan itu, yang akhirnya mengganggu aktifitas pemilik tanah.

BACA JUGA :  Dilantik Jadi Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma: Siap Bersinergi dengan Forwakum Sumut

“Saya sangat kecewa dengan Kepala Desa Palu Manan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang yang tidak profesional dalam bekerja, sehingga merugikan saya ,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/01/2024) menyikapi kondisi  jalan yang dipenuhi timbunan tanah lumpur bekas galian parit tersebut.

Dicontohkannya, pengorekan parit sudah dikerjakan, namun tanah berlumpur bekas galian tidak di angkat dan dibersihkan dari badan jalan ditanah miliknya.

Disebutkannya, akibat pengerjaan yang terkesan asal-asalan itu, kendaraannya, tidak bisa masuk karena tumpukan tanah lumpur sekira setebal 15 cm tersebut.

BACA JUGA :  Terbukti Lakukan Penggelapan, Putra Martono Divonis 2 Tahun Penjara   

Hendi Husen mengaku, kalau dibiarkan begutu saja, pastinya ia akan mempertanyakan keluhan hatinya kepada Camat Hamparan Perak dan Bupati Deliserdang terkait ketidak profesionalan mereka dalam bekerja, sehingga merugikan dirinya.

“Kalau tanah lumpur itu dibiarkan begutu saja, pastinya saya akan   mempertanyakan atau mengadukan keluhan hati saya kepada Camat Hamparan Perak dan Bupati Deliserdang terkait tanah lumpur itu,” tegas Hendi.

Menurutnya, ia menduga kalau tanah lumbur bekas galian parit itu sengaja dibuat atau dibuang ketanah jalan miliknya agar dirinya tidak bisa jalan kelokasi tempat usaha miliknya. 

BACA JUGA :  Korupsi Dana CSR Kades Medan Estate Dituntut 6 Tahun Penjara

“Saya minta supaya Kepala Desa (Kades) memperhatikan dampak kerugian akibat pekerjaan galian parit yang tanah lumpurnya dibuang dan dibiarkan menumpuk begitu saja di jalan karna itu mengganggu aktivitas saya sehari-hari,” bilang Hendi Husen kepada awak media ini.

Sementara Kepala Desa Palu Manan  Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang Inas saat dikonfirmasi kru media ini melalui telepon genggamnya terkait keluhan warga terkesan tidak mau menjawab.(lin)