• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Sengaja Datang Bawa Pisau ke Kos Korban, Terdakwa Akui  Bunuh Mahasiswi Polmed

12 September 2023
Rubrik News
333 13
0

MEDAN-Muhammad Ramadhan Hasibuan terdakwa perkara pembunuhan terhadap Bunga Lestari Mahasiswa Politeknik Negeri Medan (Polmed) kembali jalani sidang dalam agenda keterangan terdakwa diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (12/9/23).

Dalam sidang itu, dihadapan Majelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho dari Kejari Medan  terdakwa yang dihadirkan secara daring mengaku telah membunuh Bunga Lestari karna bermotif dendam.

“Saya membunuh korban karena dendam yang mulia, dia (korban) menuduh saya maling leptop, padahal tidak ada,” ujar Ramadhan saat memberikan keterangan di hadapan Hakim ketua Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BeritaTerkait

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

Atas dasar itu, terdakwa mengatakan dirinya pada 7 April mendatangi kos korban di Kelurahan PB Selayang Kecamatan Medan Selayang ditempat Kos korban dengan sengaja membawa pisau,lalu menikami korban berulang kali dinagian kepala, dada dan punggung,

“Ya benar yang mulia, saya tikam korban berulang kali dinagian kepala, dada dan punggung, saya khilap,” ujarnya. 

“Enak aja kau bilang khilap, hanya gara-gara dibilang maling leptop kau menghilangkan nyawa orang, kau itu bukan khilap, tapi kau itu kalut,”cerca Imanuel.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. 

Diluar ruang sidang, orangtua korban Sakino didampingi Ahmad, anaknya yang juga abang kandung korban bersama Tim Penasihat Hukumnya Hengki Silaen SH MH mengatakan perbuatan terdakwa sangat keji sehingga keluarga berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

“Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya karena tindakannya sangat keji,” ujarnya yang tinggal di Tapanuli Selatan.

Sebelumnya, Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang perdana atas kasus itu digelar pada pekan lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho dari Kejari Medan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas dengan hukuman maksimal hukuman pidana mati.

Telah dimulainya sidang tersebut, mendapat perhatian dari Sakino, ayah korban Bunga Lestari. Sakino melalui Penasihat Hukumnya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu mulai tingkat kepolisian, selanjutnya ke penuntutan oleh kejaksaan dan sampai hari ini masih berproses dalam pemeriksaan di pengadilan.

“Perlu diketahui korban masih berumur 19 tahun adalah anak perempuan yang masih kuliah semester 2 di Politeknik Medan (Polmed) yang sesungguhnya masa depan korban kian masih panjang dan harapan keluarga,” ucap Hengki Silaen SH MH didampingi Lidoiwanto Simbolon SH, Samuel Arifin T. Tampubolon SH dan Chandra Wijaya Sipayung SH selaku PH korban Bunga Lestari.

Menurut Hengki, dengan mencermati uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan terlepas apapun yang mendasari motif perbuatan terdakwa, bahwasanya kasus ini murni pembunuhan berencana. 

“Yang mana dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatannya terhadap saksi korban Bunga Lestari, terdapat kesengajaan yang secara hukum dapat dikategorikan berupa sengaja sebagai maksud dan perbuatannya dimaksud telah direncanakan terlebih dahulu dengan adanya perbuatan persiapan serta masih terdapat tempo untuk berpikir guna membatalkan perbuatan yang dimaksudkan dalam niatnya dan perbuatan terdakwa berupa tindakan yang nyata,” jelas Hengki.

Hal ini menurut Hengki, terlihat jelas dari perbuatan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan sebelum menghilangkan nyawa korban Bunga Lestari. Awalnya terdakwa telah mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas slempang setelah itu terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban Bunga Lestari yang terletak di Jalan Sipirok Kel. PB Selayang I Kec. Medan Selayang di Kos Hijau.

“Dari keadaan inilah sudah terdapat dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu. Sehingga dalam kasus ini nantinya terhadap terdakwa haruslah diterapkan Pasal 340 KUHPidana,” urai Hengki.

“Harapan dari orang tua korban dan kami selaku penasihat hukum sangat mempercayakan proses hukum persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut dan juga kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar nantinya memberikan putusan yang seberat-beratnya kepada terdakwa, sehingga adil bagi keluarga korban yang telah kehilangan nyawa anak perempuan satu-satunya yang dibunuh secara sadis oleh terdakwa,” lanjutnya.

Dikutip dari surat dakwaan jaksa, dugaan kasus pembunuhan berencana bermula pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas slempang setelah itu terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban Bunga Lestari yang terletak di Jalan Sipirok Kel. PB Selayang I Kec. Medan Selayang di Kos Hijau.

Setibanya terdakwa di tempat kos saksi korban dan terdakwa melihat masih ramai lalu terdakwa terus kemudian mutar dari jalan belakang dan singgah ke rumah teman terdakwa lalu sekira pukul 12.00 wib terdakwa kembali lewat di depan tempat kos saksi korban dan masih ramai orang kemudian terdakwa kembali ke Jalan Dr Mansyur Kec. Medan Selayang Kota Medan menunggu di jembatan.

Setelah terdakwa mendengar suara azan, terdakwa kembali jalan menuju ke tempat kos saksi korban dan di depan kos saksi korban, terdakwa melihat situasi sekitar dan setelah sunyi lalu terdakwa masuk ke tempat kos saksi korban dan pada saat itu saksi korban berada di lantai 2 kemudian terdakwa naik ke lantai 2 menuju ke pintu kamar saksi korban dekat tangga.

Setelah itu terdakwa mengetuk pintu kamar saksi korban dan sambil mengatakan “Kak, Oh Kak..”, lalu terdakwa mendengar suara pintu kamar saksi korban dikunci dan terdakwa memanggil kembali dengan mengatakan “Kak, Ada Nomor Taufik,” kemudian pintu kamar saksi korban dibuka dan saksi korban mengatakan “Apa Bang,” terdakwa menjawab “Ada Nomor Si Taufik”.

Lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “Ini Abang Yang Itu Ya”, dan terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam tas kemudian terdakwa tusukkan ke perut saksi korban dan saksi korban berteriak “Tolong”, sehingga saksi korban memutar badannya membelakangi terdakwa mau lari ke dalam kamar. 

Lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan terdakwa menusuk punggung saksi korban berulang kali serta mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh diatas tempat tidur lalu terdakwa langsung menutup mulut saksi korban dengan kain dari atas tempat tidur saksi korban dan saksi korban berusaha bangun untuk melawan dengan menabrak terdakwa.

Kemudian saksi korban berusaha untuk keluar dari dalam kamar kos tersebut namun terdakwa menusuk kepala saksi korban dengan pisau lalu terdakwa membuka pintu kamar saksi korban setelah itu terdakwa langsung lari ke lantai atas dan terdakwa lompat di atas genteng ke tempat kos sebelahnya sehingga terdakwa turun dibelakang tempat kos dan lari ke semak-semak belakang tempat kos saksi korban kemudian bersembunyi.

Sekira pukul 17.00 Wib terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya lalu pulang ke rumah dan mandi setelah itu terdakwa mengantarkan istri belanja. Habis belanja terdakwa pergi pangkas rambut kemudian hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 01.00 wib pada saat terdakwa sedang santai di rumah datang polisi berpakaian preman ke rumah terdakwa dan kemudian menangkap terdakwa serta menyita pakaian yang terdakwa pakai saat membunuh saksi korban, selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sunggal. 

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa terdakwa melanggar pasal 340 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penbunuhan berencana atau penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal dunia.(Red)

Tags: Sengaja Datang Bawa Pisau ke Kos KorbanTerdakwa Akui  Bunuh Mahasiswi Polmed
SendShare406Tweet254Share
Sebelumnya

Dinilai Menyalahi Prosedur Penetapan Tersangka, Kejati Sumut Diprapidkan

Selanjutnya

Dugaan Korupsi Proyek IPA Rp60 M di Bilah Hilir Labuhanbatu, GARANSI Demo Poldasu dan BPPW Sumut

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Ketua Umum DPP Grib Jaya, H Hercules Rozario De Marshal, bersama Juru Bicara sekaligus Kepala Bidang Komunikasi Publik DPP GRIB Jaya, Razman Arif Nasution.

Razman Nasution soal Advokat Datangi Komisi III DPR RI : Tidak Satupun Berhak Paksakan Tangkap Seseorang Tanpa Kejahatan

9 Mei 2025

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Upeti Resahkan Nakes di Puskesmas, Bupati Langkat Bungkam

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In