MEDAN-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, menggagalkan pengiriman narkotika jenis daun ganja kering seberat 1.338Kg dari Provinsi Aceh tujuan Medan dan Jakarta di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan tempatnya Simpang Pos dibawah Jembatan Fley Over, Senin (12/12/2022) malam.
Informasi diperoleh selain mengamankan barang bukti, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil mengamankan seorang pria bernama Mawardi (23) Warga Blangkejeren, Gayolues Provinsi Aceh yang diduga sebagai kurir.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan membenarkan penangkap Narkotika jenis Ganja tersebut.
Dikatakannya narkotika jenis ganja seberat 1.338 Kg diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil box berplat BL 8237 HC.
Dikatakan Rafles, narkotika jenis ganja tersebut terbungkus dalam 36 goni dengan total 366 paket dibawa dari Aceh ke Medan mau diserahkan kepada seseorang di Medan, setelah itu ganja itu akan dikirim ke Jakarta.
Sementara dari hasil pemeriksaan pengakuan pelaku sebagai kurir, yang dikasih duit Rp 2 juta untuk ngantar ganja tersebut.namun keterangan pelaku masih akan didalami.
“Saat ini pelaku dan barang bukti 1.3382 Kg ganja beserta mobil boxsnya telah diamankan di Polrestabes Medan,”pungkasnya (esa)