MEDAN-Sidang lanjutan Putra Martono alias David Putra (42) terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp622 terkait pembelian mobil Mercedes Benz kembali digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/6/23).
Kali ini, terdakwa Putra Martono melalui penasihat hukumnya menghadirkan 2 saksi meringankan yakni Ardi Hidayat dan Putri Damanik yang merupakan karyawan terdakwa Putra Martono.
Dalam persidangan itu, saksi Ardi Hidayat mengaku bahwa mobil Mercedes Benz tersebut diberikan oleh korban Petrus Irwan sebagai hadiah kepada terdakwa Putra Martono.
“Saya kemarin ada diberitahukan sama terdakwa, bahwa terdakwa Putra Martono mau diberikan hadiah mobil Mercedes Benz oleh pamannya Petrus Irwan,” kata saksi Ardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.
Kendati demikian, Ia mengaku bahwa pemberian hadiah mobil Mercedes Benz tersebut hanya sebatas pengakuan dari terdakwa Putra Martono tanpa mengetahui kejadian yang sebenarnya.
“Saya taunya dari pengakuan terdakwa Putra Martono. Kalau kejadian yang sebenarnya saya tidak mengetahuinya. Saya tau mobil Mercedes Benz itu yang membeli pakai uang paman terdakwa dari dari hasil uang pesangon milik korban Petrus Irwan (paman terdakwa),” sebut saksi Ardi.
Hal yang sama juga dikatakan saksi Putri. Ia mengaku bahwa mobil Mercedes Benz yang disebut pemberian hadiah hanya mengetahui dari pengakuan terdakwa Putra Martono.
“Saya taunya dari pengakuan terdakwa Putra Martono. Mobil itu dibeli pakai uang pesangon korban,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
Diluar persidangan, korban Petrus Irwan membenarkan bahwa saksi Putri yang dihadirkan merupakan karyawan terdakwa Putra Martono.
Namun, kata Petrus, Putri yang dihadirkan sebagai saksi dan telah disumpah tidak sepenuhnya memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya. Padahal, korban sebelumnya pernah mendatangi kantor terdakwa Putra Martono untuk mengambil mobil Mercedes Benz tersebut.
“Pada tanggal 31 Mei 2022, saya pernah ke Kantor Putra Martono untuk mengambil mobil Mercedes Benz tersebut, saat itu Putri ada di Kantor. Namun, ketika melihat saya, si Putri ini malah tidak memperbolehkan saya masuk ke dalam untuk mengambil mobil Mercedes Benz milik saya,” katanya.
Selain itu, yang belum diungkapkan di fakta persidangan yakni pengakuan dari Irawadi mantan sopir terdakwa Putra Martono yang sehari-harinya membawa mobil Mercedes Benz yang menjadi persoalan kasus tersebut.
“Sopirnya si Irawadi ini tau mobil tersebut milik saya dan juga mengaku kepada saya, bahwa Ardi dan Putri yang menjadi saksi hari ini, juga mengetahui bahwa mobil itu milik saya,” sebut korban Petrus Irwan.
Bahkan, sambung korban, Irawadi juga sempat membilang kepadanya bahwa terdakwa Putra Martono mau menguasai mobil yang bukan milik terdakwa Putra Martono.
“Si Irawadi bilang sama saya, enak saja si Putra Martono itu mau menguasai mobil orang,” ujar korban menirukan perkataan mantan sopir terdakwa Putra Martono.
Oleh karenanya, korban meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar menuntut terdakwa Putra Martono dengan hukuman maksimal. Sebab, terdakwa Martono dari awal dan selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya.
“Harapan saya, terdakwa Putra Martono ini dihukum maksimal agar mendapatkan efek jera. Karena sudah banyak kasus yang saat ini menjeratnya, mulai kasus dugaan penipuan dan perzinaan,” pungkasnya.(Red)