, MEDAN-
Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdiksu) kembali membuka seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap kedua untuk jalur zonasi bagi siswa Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) negeri 2020.
“Pada seleksi tahap dua dengan sistem online ini dilaksanakan hanya jalur zonasi untuk SMA dan jalur umum SMK dengan kuota 95.630 Siswa,” kata Sekretaris PPDB Disdiksu 2020, Drs Saut Aritonang SH MHum, Jumat (19/6/2020).
Disebutkan Saut, pada jalur zonasi artinya dinilai berdasarkan kedekatan jarak dimana anak berdomisili dengan sekolah tujuan.
“Jadi peniaiannya hanya soal jarak saja. Semakin dekat domisili anak semakin berpeluang lulus di SMAN,” katanya.
Sedangkan jalur umum bagi SMKN dimaksudkan hanya untuk mengisi kuota yang masih kurang setelah diadakan PPDB zonas tahap I.
“Kuota SMKN tetap masih belum terisi 100% meskipun semua peserta afirmasi sudah dinyatakan lulus,” ungkap Saut.
Untuk pelaksanaan jalur umum pada SMKN ini, katanya dilaksanakan dengan mengupload nilai rapor semester 1 – 5 dan mengisi form register seperti pada tahap I.
Dijelakannya setiap calon peserta didik (CPD) diberi kesempatan dengan 2 pilihan.
Nilai rapor tertinggi menjadi prioritas lulus untuk PPDB tahap II SMKN
Sementara itu pengumuman PPDB tahap II baik untuk SMAN maupun SMKN akan diterbitkan pada 29 Juni 2020 secara online dan dilanjutkan dengan penetapan kepala sekolah melalui rapat dewan guru,
Saut juga menyebutkan
mekanisme pelaksanaan PPDB tahap II tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Setiap CPD akan mendaftar dari rumah masing-masing dengan android dan dalam prosesnya, semua dilakukan secara online.
Bagi setiap CPD yang sudah lulus, katanya tentu tidak akan bisa mendaftar kembali pada jalur zonasi di SMAN dan jalur umum di SMKN karena secara sistim aplikasi akan menutup kesempatan bagi yang sudah lulus.
“Artinya tidak dimungkinkan untuk eksodus antar jenjang apabila sudah lulus pada PPDB tahap I,” tegasnya.
Untuk itu, kepada peserta yang sudah lulus dan belum mendaftar ulang dipersilakan mendaftar ulang dan diberikan waktu sampai 27 Juni 2020.
Pada seleksi PPDB untuk SMA maupun kejuruan, peserta cukup mendaftar pada laman http// ppdb.disdik.sumutprov.go.id dan tidak dibenarkan adanya pungutan.
Saut juga menyebutkan, pada PPDB 2020 ini Disdiksu menyediakan kuota sebanyak 150. 643 siswa.
Pada tahap I dinyatakan Iulus sebanyak 55.013 siswa atau 37 % untuk jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orangtua dan anak guru setempat.
Sedangkan tahap II dengan kuota 95.630 siswa atau 63% bagi jalur zonasi untuk SMA dan jalur umum SMK. (tanai)