• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Rian Kurir 1Kg Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara,Plus Denda.1 Miliar

9 September 2022
Rubrik News
338 7
0

MEDAN–Rian Rachmad alias Rian (40) warga Jalan M. Basir Perum Asri Indah Mayang I Nomor 8 A Lingkungan 30 Kelurahan Rengas Pulau  Marelan terdakwa perkara 1Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan duruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/9/2022).

Dalam nota tuntutannya JPU mengatakan, kurir sabu ini dalam surat dakwaan, JPU Friska Sianipar melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

JPU Friska mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan  terdakwa kurir sabu tak mendukung program pemerintah. “Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan terus terang perbuatannya,”ucap JPU.

BeritaTerkait

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

JPU Friska kembali menjelaskan, penangkapan Rian kurir sabu ini bermula pada Minggu 5 Juni 2022..

Saat itu anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan terdakwa Ryan Rachmad alias Rian.

“Kemudian anggota polisi melakukan penyelidikan dan memesan sabu seberat 1 Kg,” kata JPU dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Firza Adriansyah.

Selanjutnya,  Rabu 08 Juni 2022, kurir sabu ini bertemu  Jamal di Hotel Arisiden, dan saat itu Jamal memberi pekerjaan kepadanya untuk mencari pembeli sabu dengan harga Rp 350 juta per kilogram.

Sehari kemudian, atau Kamis 09 Juni 2022, terdakwa menelepon seseorang bernama Ari.Ryan mengatakan pada Ari, jika ada yang ingin membeli sabu, maka segera hubungi dirinya.

Selanjutnya, pada Jumat 10 Juni 2022 Ryan menemui Jamal di Hotel Aresiden, yang saat bersama-sama dengan Wan Hendri dan menyampaikan kalau sudah ada pembeli sabu.

“Disepakati Rp 300 juta diberikan kepada Adami sedangkan Rp 50 juta akan dibagi bertiga dengan pembagian masing-masing Rp 20 juta untuk Jamal dan Wan Hendri sedangkan untuk terdakwa Ryan Rp 10 juta,” urai jaksa.

Lalu, sekira pukul 14.00 WIB seseorang bernama Rio (informan) menghubungi Ryan dan menanyakan apakah masih ada sabu.

 Kemudian sepakat bertemu di Jamin Ginting tepatnya di warung lontong pecal.Pada saat itulah informan memesan sabu kepada Ryan seharga Rp 350 juta dan disepakati transaksi akan dilakukan pada hari Sabtu siang.

Kemudian, pada pukul 23.00 wib Wan Hendri mendatangi Adami di Hotel Japaris, dan atas petunjuk Adami ada yang mengantarkan kunci mobil Grandmax yang terparkir di Hotel Japaris yang di dalam dashboard depan ada sabu.

“Lalu, pada hari Sabtu 11 Juni 2022 Rian datang menjemput Wan Hendri. Jamal lalu mendatangi Ryan dan Aan Hendri dan membuat perencanaan agar transaksinya di dalam kamar hotel supaya aman,” kata jaksa.

Selanjutnya, pukul 18.00 WIB terdakwa ketiganya membuka kamar di RedDoors dan kembali lagi ke Hotel Aresidence untuk mengambil sabu.

 Kemudian mereka kembali ke RedDoors dan menyimpan sabu di laci lemari kamar tersebut.

Selanjutnya mereka pun melakukan videocall dengan pembeli yang tidak lain adalah informan polisi.

Selanjutnya,  sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa Ryan dan informan sepakat bertemu di jalan Jalan Gagak Hitam.

“Lalu sekira pukul 21.00 WIB saksi M Aulia Darma (polisi) bersama informan bertemu dengan terdakwa Ryan dan Wan Hendri,” beber jaksa.Mereka pun masuk ke dalam mobil lalu berangkat, ke RedDoors.

Setiba di dalam kamar tersebut transaksi sedang berlangsung lalu Wan Hendri dan terdakwa Ryan menyampaikan bahwa sabu ada di dalam laci lemari kamar hotel dalam bungkusan plastik teh guanyinwang.

Selanjutnya, saksi Khairi Maulana serta rekan yang lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Wan Hendri.

Dikatakan jaksa, Ryan mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Wan Hendri sedangkan Wan mengaku memperoleh sabu dari Jamal, yang berada di Hotel Aresidence, sedangkan Jamal mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Adami di hotel Japaris.

Sedangkan Wan Hendri mengaku merupakan anggota TNI Aktif yang bertugas di Aceh dan menunjukkan kartu anggota TNI (esa)

Post Views: 5

Tags: Plus Denda.1 MiliarRian Kurir 1Kg Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara
SendShare403Tweet252Share
Sebelumnya

Liga Champions, Bayern Hajar Inter Milan Dua Gol Tanpa Balas

Selanjutnya

Praktisi Hukum : Disayangkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1316 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355

Terkini

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gerak Cepat Bupati Batu Bara Tangani Banjir

5 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In