Rampok HP Anak Kos, Residivis Ini “Kejengkang” Ditabrak Polisi

News71 Dilihat

MEDAN – Aksi heroik personel Reskrim Polsek Patumbak patut dicontoh. Dia nekat menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan perampas handphone (HP) hingga kejengkang (terjungkal, -red) pada Senin (17/6/2024).

“Anggota kita mengalami luka ringan, hanya sepeda motornya yang rusak. Berkat keberanian anggota kita, perampas HP itu dapat ditangkap,” terang Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan, Selasa (18/6/2024).

Kata dia, pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi yang berhasil kabur. Kini, tersangka Adam Ferdian alias Putra (25), warga Jalan Balai Desa Pasar XII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang sudah dijebloskan ke sel.

BACA JUGA :  Galeri Kreasi Sumut, Inovasi Pertama di Indonesia

“Tersangka ini merupakan residivis,” ungkap Faidir.

Dijelaskannya, nasib sial itu dialami korban Lamria Sitanggang (23), Jalan Pelita Gang Sekata, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas hendak pulang ke kosnya di Jalan Pelita Gang Sepakat sekira pukul 22.00 WIB.

Sambil berjalan, korban memegang HP miliknya, dengan tali yang dililitkan ke tangannya.

BACA JUGA :  KI Sumut Harapkan KPU Komit Jaga Keterbukaan Informasi Tahapan Pemilu 2024

Namun dalam perjalanan, dari arah belakang muncul dua pria berboncengan sepeda motor Yamaha Vega hitam tanpa plat nomor polisi.

Tersangka langsung merampas HP korban, hingga membuatnya terjatuh dan terseret. Lilitan tali HP tersebut juga putus sehingga dikuasai tersangka dan berniat labur.

Tapi, korban terus berteriak dan didengar personel Polsek Patumbak yang tengah melakukan patroli rutin.

BACA JUGA :  Direktur PT KAYA Kembali Diadili Perkara Dugaan Korupsi Rp39,5 Miliar

“Anggota yang sedang berada di sekitar TKP langsung menabrak sepeda motor tersangka hingga terjatuh,” sebut Faidir.

Dari tangan tersangka disita barang bukti sepeda motor Yamaha Vega hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit HP Samsung A31 putih dan 1 ( HP IPhone SR.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 12 ahun penjara,” pungkas Faidir.(*)