Polsek Patumbak Bersama Tiga Pilar Tertibkan Pedagang Kaki Lima dan Parkir Liar

News34 Dilihat

MEDAN-Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH bersama Tiga Pilar melakukan penertiban pedagang kaki lima dan parkir liar yang menggunakan Trotoar maupun Badan Jalan di wilayah hukum Polsek Patumbak Sabtu (28/10/23).

Sebelum melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima dan parkir liar yang menggunakan badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas dalam Apel tersebut Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH.MH, terlebih dahulu memberikan arahan dan penekanan dalam pelaksanaan tugas penertiban.

BACA JUGA :  HUT TNI Ke 77, Kapolsek Patumbak Sambangi Yon Armed 2/105/KS Berikan Ucapan Selamat 

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH dalam arahannya, agar Tiga Pilar melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima dan parkir liar yang menggunakan badan jalan serta trotoar dimulai dari pukul 06.30 wib s/d 08.30 wib setiap harinya.

“Selanjutnya setelah itu kita kembali melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima dan parkir liar di siang hari pada pukul 14.30 wib s/d 17.30 wib,”sebutnya.

BACA JUGA :  Polri Gelar Upacara Korps Raport ke 42 Pati dan 121 Pamen. Wakapolda Sumut Naik Pangkat Jadi Irjen

Pada apel persiapan itu, Faidir juga menghimbau agar seluruh personel Tiga Pilar yang terlibat kegiatan penertiban para pedagang kaki lima serta parkir liar, agar menertibkan yang memakai badan jalan dan trotoar sebagai lapak jualan dan lapak parkir yang menggangu kelancaran arus lalu lintas dan para pejalan kaki. 

Setelah selesai melaksanakan apel, Kapolsek Patumbak bersama Tiga Pilar langsung melaksanakan penertiban para pedagang dan parkir liar serta menghimbau supaya tidak berjualan serta parkir menggunakan badan jalan dan trotoar.

BACA JUGA :  Buka Apel Dansat Tersebar Kodam I/BB TA 2024, Pangdam I/BB Sampaikan Pokok-Pokok Kebijakan Pimpinan TNI AD

Sementara selama kegiatan Penertiban berlangsung hingga selesai situasi aman dan terkendali, sedangkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku parkir liar yang kesehariannya mencari nafkah di kawasan sepanjang Jalan SM.Raja saat di tertibkan hanya bisa pasrah.(red)