• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Polrestabes Tetapkan General Manager Hairos Sebagai Tersangka 

2 Oktober 2020
Rubrik News
320 25
0

,MEDAN-

Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, akhirnya satuan Reskrim Polrestabes Medan menetapkan ES General Manager (GM) Taman Rekreasi Air Hairos sebagai tersangka, Jumat (2/10/2020).

BeritaTerkait

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

Pasalnya, kegiatan mengumpulkan orang dilakukan pihak manajemen diketahui tidak mendapat izin dari tim gugus tugas Covid-19 Deliserdang dan melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Waka Polrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji dan Kasat Reskrim, Kompol Martuasah H Tobing di Mapolrestabes Medan mengatakan, belum lama ini, tim mendapat informasi yang sempat viral adanya masyarakat yang berkumpul tidak mematuhi protokol kesehatan di Taman Rekreasi Air Hairos Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu. 

“Menindaklanjuti informasi yang viral itu, tim kita menemui pihak manajemen untuk mengumpulkan keterangan,” jelasnya.

Hasil interogasi didapat kesimpulan, kegiatan live DJ yang mengumpulkan banyak orang tersebut tidak mendapat izin rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 Deliserdang. 

“Pihak manajemen menurunkan harga tiket masuk yang seharusnya Rp 45 ribu menjadi Rp 22.500 untuk menarik minat pengunjung,” katanya.

Di lokasi, lanjut Wakapolrestabes, saat itu juga tidak dilakukan physical distancing atau pembatasan fisik. Padahal, saat itu jumlah pengunjung membludak sampai 2800 orang.

“Pihak manajemen juga tidak ada melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Begitu juga dengan izin keramaian dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Soal izin keramaian, kata Wakapolrestabes, saat ini Tim Propam Polrestabes juga sedang memintai keterangan Kapolsek Pancur Batu, Kanit Intel dan petugas piket. 

“Kami terus berkordinasi dengan satgas Covid-19 Deliserdang. Untuk kasus ini, tersangka tidak ditahan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Sedangkan untuk Hairos sudah disegel sejak kemarin,” tukasnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107  Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah Covid-19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. ( tanai)

SendShare403Tweet252Share
Sebelumnya

DPD IPK Karo Gelar Silaturahmi di Kecamatan Berastagi

Selanjutnya

Pangdam I/BB : Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang Bisa Menghargai Jasa Para Pahlawannya

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Terkini

Grand Opening Prima Mini Soccer dan Akademi Fascho Prima di Marelan, Dimeriahkan Laga Eksibisi Eks Pemain PSMS

14 Juni 2025

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025

Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

12 Juni 2025

Diikuti 3.289 Peserta, Tim Monev Pusat Tinjau UM-PTKIN 2025 di UINSU

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau

12 Juni 2025

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan Gelar Jumat Berkah

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Dua Bandar Narkoba Siantar Diamankan, Satu Ditangkap di Kamar Mandi

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In