Polrestabes Medan Tembak Pelaku Perampokan Bersajam di Apotek Jalan Sutomo

News56 Dilihat

MEDAN – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di Apotek Sahabat Jalan Sutomo Ujung Kecamatan Medan Timur.

Pelaku Juanda Kesuma alias Wanda (21) diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Lintas Medan-Perbaungan, Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi pada Rabu tanggal 20 Juli 2022, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku melakukan aksinya dengan cara menondongkan senjatan tajam berupa parang kepada korban, kemudian mengambil handphone milik korban.

BACA JUGA :  DPO 7 Bulan Mantan Pejabat BPN Madina Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Medan Timur pada tanggal 21 Juli 2022,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (03/8/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait keberadaan dan identitas pelaku.

“Alhamdulillah terhadap pelaku berhasil dilakukan penangkapan dan terhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas,”ujarnya.

BACA JUGA :  Luncurkan Dua Program Unggulan, Sharp Cetak Generasi Emas Sebagai Wirausaha Pertanian dan Peduli Lingkungan

Dari pelaku turut diamankan barang bukti 1 buah golok, dan dua unit ponsel milik korban.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya pernah menjalani hukuman 2 kali. Pelaku juga residivis,”ungkapnya.

Kasat Reskrim menyebutkan pelaku mengaku handphone milik korban di jual dengan harga Rp800.000 yang digunakan untuk membeli narkotika.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan penadah bernama Mustika Sihotang. Terhadap pelaku Juanda Kesuma alias Wanda dikenakan Pasal 365 dengan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)