Polres Tangkap Komplotan Begal Medan Yang Incar Korban di Sergai

Hukum, News98 Dilihat

Sergai – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap tersangka komplotan begal sepeda motor asal Medan yang mengincar korban di Sergai.

Komplotan ini berjumlah delapan orang, dalam setiap aksinya mengincar korban wanita maupun laki-laki yang berkendara di jalan sepi dengan menggunakan senjata tajam .

“ Dari komplotan ini diamankan 1 buah senjata tajam, 2 unit sepedamotor tanpa nomor polisi dan tiga buah hp” kata Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga, Ps Kasi Humas IPTU Zulpan Ahmadi saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polsek Perbaungan Selasa (21/1)

BACA JUGA :  Proyek Dirjen BWSS Di Sungai Aek Mandosi Kanan Patane II  Kabupaten Toba Minta Segera Diusut

Komplotan begal yang diamankan berjumlah 8 orang, yakni G (19), warga Deli Serdang, TMP (15),TW (15), MMH (38), MIG (21), DBP (19), DP (18) dan A, (18) ke tujuhnya warga Medan Marelan.

“ Ke delapan tersangka ini merupakan komplotan begal yang terjadi di wilayah Perbaungan sejak bulan Desember dan januari, dan ada 4 laporan polisi yang masuk ke Polsek Perbaungan atas kasus begal” papar Kapolres.

BACA JUGA :  Bupati Padang Lawas Resmi Tutup STQH II Tahun 2025 Tingkat Kabupaten

Kelompok ini lanjut Kapolres, kerap mengincar korban yang mengendarai sepeda motor di jalan yang sepi. Dengan mengendarai sepeda motor pelaku memepet korbannya dan mengancam dengan celurit. Papar Jhon Sitepu.

Komplotan tersebut tertangkap pada hari Minggu (19/1) sekitar pukul 01:00 WIB. Saat melakukan patroli, Tim Opsnal Polsek Perbaungan mengikuti tiga sepeda motor ke arah Perbaungan hingga akhirnya menghentikan satu sepeda motor, sedangkan dua sepeda motor lagi berbalik arah.

Dari satu sepeda motor ini, ditemukan senjata tajam jenis celurit. Saat diintrogasi pelaku ini mengaku hendak membegal, bersama barang bukti keduanya dibawa ke Mapolsek Perbaungan.

BACA JUGA :  Kendalikan Sabu Dari Rutan, Dua Narapidana Dituntut 17 Tahun Penjara 

saat dilakukan pemeriksaan, terungkap MMH merupakan pelaku begal yang terjadi pada Desember 2024 lalu bersama 9 temannya yang merupakan warga Medan.

“ Atas keterangan MMH inilah Polsek Perbaungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap enam tersangka lainnya, para tersangka ini dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara” papar Kapolres dikutip dari Antara. (red/ant)