MEDAN – Akhirnya polisi mengungkap mistri kasus pembunuhan seorang wanita yang mayatnya dibawa dengan mengunakan becak bermotor (Betor)ke rumah warga di Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang beberapa pekan lalu.
“Pelakunya adalah Rahmad Banurea, dimana sebelum pelaku Rahmad Banurea terlebih dahulu membunuh korban dengan mencekik korban saat berada di sebuah pondok, di Jalan Datuk Rubiah,”ujar Kapolres Belawan AKBP Josua Tampulon mengatakan pada wartawan.
Kapolres Belawan AKBP Josua Tampulon mejelaskan, setelah itu pelaku membawa mayat korban menggunakan becak bermotor,yang mana sebelumnya korban dicekik oleh pelaku dan wanita itu meninggal dunia.
“Korban meninggal dunia akibat decekik lalu dibawa dengan becak bermotor kerumah warga atas suruhan pelaku,” kata Josua, Sabtu (18/11/2023).
Josua mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengantarkan mayat korban ke rumah keluarga korban. Kepada keluarga korban pelaku menyebutkan korban meninggal karena mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kepada polisi, Rahmad Banurea mengaku pembunuhan yang dilakukannya didasari sakit hati kepada korban di mana korban sempat meminjam uang kepada pelaku.
”Motif pembunuhan ini karena pelaku merasa sakit hati. Sebelumnya mereka ada bisnis terkait masalah beras, di mana si korban meminjam uang si pelaku,” ungkapnya.
Saat ditangkap di wilayah Riau, Kata Josua, Rahmad sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga kedua kakinya pun ditembak.
“Saat ini pelaku telah kita ditahan dan mendapati proses hukum lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Sementara menurut pengakuan pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik ini mengatakan korban adalah pacarnya. Nekat menghabisi nyawa korban karna pelaku sakit hati saat menagih utang ke korban.
Selama berhubungan , pelaku sudah rugi puluhan juta rupiah bahkan menjual rumahnya untuk memenuhi permintaan korban.
Dikatakan pelaku, setelah tidak memiliki rumah, pelaku sempat menumpang di rumah korban selama 2 minggu, korban saat itu tinggal bersama suaminya yang juga teman pelaku.
“Saya sempat menumpang selama 2 minggu dirumah korban karena rumah saya telah terjual untuk kebutuhan korban, dan uang saya juga sudah habis ya terpaksa numpang dirumah korban,” ungkapnya pelaku.
Menurut pelaku, korban melanggar kesepakatan dan perkataan korban kasar menyakiti hatinya saat saya minta uang yang pinjamnya untuk bisnis beras.
“Saya telah berhubuangan dengan korban bagaikan suami istri lebih kurang 3 tahun,”jelas pelaku.
Sebelumnya warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, dihebohkan dengan adanya dua pria yang membawa mayat seorang wanita di becak dan hendak meletakkannya di rumah warga.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu,.pelaku (yang mengendarai sepeda motor merk Vario) dan seorang tukang becak barang terciduk warga membawa mayat Umita.
Alhasil, keduanya tidak jadi meletakkan mayat Umita ke rumah warga. Belakangan, pelaku membawa mayat Umita dengan mengendarai becak barang. Sedang tukang becak yang dibayarnya membawa motor Vario-nya.
Di tengah perjalanan, si tukang becak pun kehilangan jejak pelaku. Tak lama, baru lah diketahui rupanya pelaku mengantarkan mayat itu ke rumah korban menggunakan ambulans. (Red.)