• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

PN Lubukpakam Gelar Sita Eksekusi 32 Hektar Tanah Al Washliyah di Helvetia, Kuasa Hukum: 2024, Proses Dituntaskan

14 Mei 2024
Rubrik News
345 26
0
Juru Sita dari PN Lubukpakam membacakan sita eksekusi tanah seluas 32 Hektar di Jalan Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Senin (13/5/2024), dihadiri Kuasa Hukum PB Al Washliyah dan pihak terkait.

Juru Sita dari PN Lubukpakam membacakan sita eksekusi tanah seluas 32 Hektar di Jalan Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Senin (13/5/2024), dihadiri Kuasa Hukum PB Al Washliyah dan pihak terkait.

MEDAN – Pengadilan Negeri Lubukpakam akhirnya menggelar sita eksekusi tanah seluas 32 hektar milik Al Washliyah di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Senin (13/5/2024).

Sita eksekusi dengan Nomor: 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP tertanggal 13 Desember 2023, dihadiri Juru sita PN Lubukpakam, Bistok, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi (PB Al Washliyah), Ade Zainab Taher SH, Akmal Samosir dari PW Al Washliyah Sumut, Kasat Intel Polres Belawan AKP Zul Efendi SH.

Proses pembacaan berita acara sita eksekusi berjalan lancar dengan pengamanan dari jajaran Polres Belawan, TNI serta Satpol Pol PP berjalan lancar.

BeritaTerkait

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Ade Zainab Taher SH didampingi Kuasa PB Al Washliyah Ismail Efendi dan Akmal Samosir dalam jumpa persnya, Selasa (14/5/2024), di Medan, mengatakan, proses Sita Eksekusi sudah beberapa kali tertunda karena situasi yang tidak kondusif. Namun, sita eksekusi berjalan lancar setelah pihak aparat keamanan terus mengawal proses.

“Sebelumnya kita memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A untuk melaksanakan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 55/Pdt.G/2012/PN LP, tanggal 10 April 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 215/PDT/2014/PT MDN, tanggal 4 September 2014 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1485 K/Pdt/2016, tanggal 6 Desember 2016 jo. Putusan Peninjauan Kembali Indonesia Nomor 177 PK/Pdt/2020, tanggal 5 Mei 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), dalam perkara antara Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah) dengan para 62 penggugat,” jelasnya.

Ade Zainab Taher menambahkan, PB Al Washliyah memperoleh tanah tersebut berdasarkan SK badan Pertahanan Nasional Nomor 42 tahun 2002, yang tidak memperpanjang HGU. Selanjutnya PB Al Washliyah mengikuti proses. Dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, pertama bahwa untuk mendapatkan tanah itu harus persetujuan Menteri BUMN. Selanjutnya setelah persetujuan dilakukan pembayaran berdasarkan keputusan tim penentu harga yang dibentuk.

“Saat itu kita bayar pertama seluas 30 hektar dan pembayaran ke 2 setelah dilakukan pengukuran atas tanah yg dimohonkan ternyata luasnya 32 Ha. Atas kelebihan 2 Ha itu juga kita bayar. Kedua tahap pembayaran tersebut langsung ke rekening PTP 2 bukan ke rekening pribadi. Sehingga totalnya jadi 32 hektar. Kita langsung selesaikan pembayaran,” sebut Ismail Efendi.

Berikutnya dilakukan proses sertifikat kepada BPN dan sebelum ke proses itu telah mendapat izin peruntukan dari Gubernur Sumatera Utara yang dikeluarkan pada tahun 2005 oleh Gubsu Rudolf Pardede. Selanjutnya dilakukan proses sertifikasi di BPN.

“Saat mengajukan itu sudah masuk perkara di PN Lubukpakam yang sama sekali kita tidak ketahui,” katanya.

Tepatnya tahun 2005, ada kelompok tani mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut yang totalnya mencapai 106 hektar, termasuk di dalamnya tanah 32 hektar yang dimiliki PB Al Washliyah, yang telah diganti rugi kepada PTPN 2 Persero.

“Kelompok tani menggugat PTPN II, dan termasuk kita masuk dalam luas yang digugat,” jelasnya.

Selanjutnya proses berperkara bergulir hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1485 K/Pdt/2016, tanggal 6 Desember 2016 jo. Putusan Peninjauan Kembali Indonesia Nomor 177 PK/Pdt/2020, tanggal 5 Mei 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) keluar putusan inkrah yang dimenangkan oleh PB Al Washliyah.

“Kita terus memperjuangkan hak sebagai warga negara yang taat hukum. Kita sampaikan ke DPRD Sumut, DPR RI dan Polda Sumut mengenai persoalan ini,” tegas Ade Zainab Taher.

Namun kondisi lahan 32 hektar tersebut pada 2004.pada waktu pembayaran ganti rug tidak ada bangunan sebanyak saat ini kecuali bangunan satu bangun yg telah bayar ganti kepada pemiliknya . Tapi sekarang sudah berdiri bangunan rumah yang dihuni ratusan orang yang tidak jelas status kepemilikan di tanah Al Washliyah tersebut.

“Dasar mereka apa, kok tiba-tiba mengaku pemilik tanah,” tegas Ade Zainab Taher.

Dia menambahkan proses Sita eksekusi sebenarnya akan dilakukan setelah adanya putusan inkrah pada 5 Mei 2020. Namun karena Covid-19, permohonan itu dimohonkan tanggal 31 Juli 2023 yang lalu kami ajukan permohonan eksekusi, dan ditetapkan oleh pengadilan Negeri Lubukpakam tanggal 13 Desember 2023, namun hanya pihak PB Al Washliyah yang hadir sama termasuk pada proses sita eksekusi kemarin.

Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher SH didampingi pengurus PB Al Washliyah saat jumpa pers, Selasa (14/5/2024).
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher SH didampingi pengurus PB Al Washliyah saat jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

Segera Dituntaskan

Usai proses Sita eksekusi, sebut Ade Zainab Taher, maka selanjutnya akan dilakukan pengukuran lahan oleh BPN dan pengosongan lahan.

Dalam proses itu, BPN akan melakukan pengukuran lahan untuk dilakukan penertiban sertifikat.

“Nanti BPN akan bertindak sesuai putusan hukum untuk dilakukan penertiban sertifikat tanah tersebut,” katanya.

Setelah itu, lanjut Ade Zainab Taher akan dilakukan pengosongan lahan. “Sebenarnya tali asih itu tidak ada, karena status masyarakat di tanah Al Washliyah itu sebagai apa, dasarnya apa menduduki lahan itu. Toh surat mereka tidak ada,” tukasnya.

Namun begitu, Ismail Efendi menimpali bahwa Al Washliyah masih mengedepan hati nurani dengan memberikan tali asih. “Jadi tali asih itu bukan ganti rugi, hanya bentuk bantuan,” kata Ismail Efendi seraya menyebutkan dalam waktu dekat akan memasang plang di lahan tanah seluas 32 hektar milik Al Washliyah.

Disinggung penggunaan tanah itu ke depan, Ismail Efendi menyebutkan, PB Al Washliyah akan melakukan kegiatan Organisasi membangun Lembaga Pendidikan, Al Washliyah Center dan Usaha Organisasi Al Washliyah.

“Intinya tahun 2024 ini semua proses kita selesaikan termasuk terbitnya sertifikat kepemilikan,” tegas Ismail Efendi sembari mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait, aparat keamanan Polri, TNI dan satpol PP yang mengawal proses sita eksekusi hingga proses pengosongan lahan yang dalam waktu dekat dilakukan. (Red)

Tags: PN Lubukpakam Gelar Sita Eksekusi 32 Hektar Tanah Al Washliyah di HelvetiaTanah garapan desa helvetia
SendShare434Tweet271Share
Sebelumnya

Dirut Bank Sumut Harapkan Film ‘Lafran’ jadi Inspirasi Generasi Muda

Selanjutnya

Tokoh Pluralisme Sumut Nikson Nababan Jadi Pemateri Diskusi PD ISARAH Medan

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Direktur Eksekutif LSM Lippsu Azhari Sinik

LIPPSU: Ijeck Punya Tanggung Jawab Besar dari Bahlil untuk Periode Kedua dalam Musda XI

17 Mei 2025

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menghadiri Konsolidasi Wilayah dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih Tahun 2025 Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Rabu (14/5/2025).

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

15 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Mantan Dirut PTPN II Dilaporkan ke Kejatisu, Dugaan Aliran Dana Rp3,16 Miliar Penjualan Lahan Eks HGU

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi: Jaga Kepercayaan Publik dengan Sikap Integritas

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In