MEDAN-Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea, selaku Plt. Fungsional Bendahara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Umbu Nias divonis Hakim Pengadilan Tipikor Medan 6 tahun penjara karena terbukti korupsi Rp 552 juta lebih, Senin(16/10/2023)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nelson menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Menjatuhakan pidana terhadap terdakwa Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea, selama 6 tahun penjara,denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp552.378.265 subsider 1 tahun penjara
“Apabila tak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP,” jelas Hakim Nelson.
Dikatakan Hakim Nelson, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Serta, terdakwa tidak mengembalikan uang dari korupsi tersebut kepada negara.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” sebut Majelis Hakim Nelson dalam amar putusannya
Disebutkan Majelis Hakim Pengadilan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan daripada tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim menutup sidang, namun sebelum mengetukkan palunya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa,melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir, menerima atau banding terhadap putusan tersebut. (Red)