MEDAN-Hasudungan Limbong, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan konstruksi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video SMK Negeri 2 Padang Sidempuan divonis hakim 1 tahun 6 bulan ( 1,5 bulan ) pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/10/2023).
Selain hukuman penjara, terdakwa Hasudungan Limbong juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ditempat yang sama Majelis Hakim juga memvonis Meiman Tafonao selaku rekanan yang menjabat Wakil Direktur CV. Enconars Inti Mandiri dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan
Sedangkan untuk terdakwa Bibel Panjaitan sebagai Wakil Direktur CV. Januar Perkasa Lestari divonis Majelis Hakim selama 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan
Tak hanya hukuman penjara, terdakwa Bibel Panjaitan juga dikanakan uang pengganti (UP) Rp316. 275.312 karena menikmati hasil dari dana pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video SMK Negeri 2 Padang Sidempuan bersumber dari dana dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021.
“Majelis Hakim meyakinkan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar pasal subsider,” tutur Lucas.
Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hal yang memberatkan tiga terdakwa merugikan keuangan negara, sementara hal yang meringankan bersikap sopan, belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil,” ucapnya. (Red)