MEDAN-Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan dua orang sipil dan seorang oknum Purnawirawan TNI yang didugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi itu yakni kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik.
Kajati Sumut Idianto didampingi Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain Kakumdam I/BB dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan, adapun tiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas ini.
Dikatakan Kajatisu, ketiganya adalah Ir GZA,MBA (mantan direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT.
Menurut Kajati Sumut Idianto, mantan Direktur PT PSU Ir GZA, MBA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10/2023) lalu ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak 4 Oktober 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023.
“Dua tersangka lainnya FMB juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan milier Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan,”ucapnya.
Lebih lanjut Kajatisu menyampaikan, adapun kronologisnya pada 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir. GZA dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
“Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp 52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp 1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822,” paparnya.
Lanjutnya, ketiga tersangka, lanjut Idianto, dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Alasan penahanan ketiga tersangka oleh Tim Penyidik Koneksitas, tambahnya, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya,” pungkas Kajatisu (lin)