• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Perkara Pajak Fiktif 5,3 Miliar, Saksi Sebut Tak Pernah Bertemu Terdakwa

2 Agustus 2022
Rubrik News
341 7
0

MEDAN-Edysa Widjja Halimko dalam kesaksiannya mengaku tidak permah ketemu muka dengan terdakwa Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri  Medan, Selasa (2/8/2022).

Dalam kesaksiannya Edysa tegas mengatakan,kalau dirinya tidak punya hubungan apa-apa dengan Jhon Jerry, apa  lagi terkait masah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar tersebut

“Saya tidak pernah bartemu dan tatap muka dengan terdakwa, apa lagi soal membicarakan soal faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar tersebut,”tegas Edysah saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar dihadapan Majelis Hakim diketua Imanuel Taringan.

BeritaTerkait

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

Tak hanya itu dari layar TV Edysah juga menyebutkan kalau diri hanya berhungan dengan karyawan Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) bernama Yulianti.

Namun saat dicecer pertayaan terkait 20 faktur pajak yang diminta PT Andika, Edysah membenarkan dan mengaku menerima komisi 1,5 persen dan begitu jaga dengan uang Rp150 yang ada sama Yulianti.

Menyikapi keterangan saksi Edysah yang dianggap tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Majelis Hakim Imanuel Tarigan langsung  menanyakan apakah keterangan saksi yang ada BAP ini tidak benar.

“BAP ini telah saudara tandatangani, apakah keterangan saudara saat diperiksa Penyidik tidak benar, karna keterangan saudara dipersidangan dengan BAP ini sangat berbeda. Atau.apakah saudara saat diperiksa mendapat tekanan, sehingga semuanya saudara akui,”tanya Majelis Hakim heran.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, saksi mengaku tidak ada tekanan.tapi kata saksi ada bunyuk rayu dari penyidik yang mengatakan akan meringankan hukaman saksi.

“Tidak ada tekanan, tapi penyidik mengatan akan menolong saya, memberi hukuman ringan, makanya apa yang dikatakan penyedik saya benarkan,” jelas saksi.

“Baik, kalau begitu keterangan saudara. kita akan panggil penyidiknya, pada sidang berikutnya biar kita lakukan Konfrontir. Ini saya perintah, kalau begitu tolong Jaksa Penuntut Umum (JPU) panggil penyidik pada sidang berikutnya,” bilang Imanuel.

Setelah memerintahkan JPU untuk memanggil penyedik, selanjut majelis hakim menunda sidang.Sidang ini kita tunda, akan kita lanjutkan pekan depan,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri  atau selaku Direktur atau pemilik CV SSM dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Terdakwa Jhon Jerry  telah bekerjasama dengan pegawai atau stafnya, yuli Yantho Harahap dan Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dan telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM  terhadap lawan transaksi yaitu PT APJA dan CV SEP. Padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada.

Bahwa awalnya Edysa Widjaja Halimko dan Yuli Yanthi Harahap mengajak kerja sama menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM di mana faktur pajak yang tidak ada transaksi penyerahan barang tersebut akan dijual kepada lawan transaksi yang akan dicari oleh Edysada.

Atas ajakan tersebut Yuli Yanthi tidak berani bertindak sendiri dan meminta kepada Edysa membicarakan hal itu kepada terdakwa selaku Dirut PT MKM.

“Tawaran itu pun diterima terdakwa dan selanjutnya memerintahkan stafnya Yuli Yanthi membuat atau menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM dengan cara bekerjasama dengan Edysa,” ujar JPU.

Edysa kemudian menemui saksi Adi Saputra selaku Direktur PT APJA dan stafnya bernama Khadijah Siddatun Niswah. Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan maka disepakati bahwa PT APJA mau membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MKM Rp300 juta untuk faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp2.340.000.000.

“Yuli Yanthi dan Edysa kemudian mengajak saksi Sri Wahyuni selaku Direktur CV CEP untuk bekerjasama dengan melakukan kesepakatan, bahwa CV CEP akan membeli faktur pajak dari PT MKM kendati tanpa ada penyerahan barang atau disebut sebagai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” kata JPU.

Saksi Sri Wahyuni  akan membeli faktur pajak tersebut seharga Rp50 juta terhadap faktur pajak dengan PPN sebesar Rp320.400.000. Perbuatan serupa berlanjut ke perusahaan lainnya. Akibatnya, pajak untuk negara tidak masuk sebesar Rp5.375.517.860.

Terdakwa Jhon Jerry dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 39A huruf a  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

“Kedua, Pasal 39 huruf d  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU.(es)

Tags: 3 MiliarPerkara Pajak Fitkif 5Saksi Sebut Tak Pernah Bertemu Terdakwa
SendShare408Tweet255Share
Sebelumnya

Aksi Warga Ramai-ramai Menolak Perjudian di Cemara!

Selanjutnya

2 Nelayan Tanjung Balai, Kurir 20 Kg Sabu Jarigan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup.

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Terkini

Grand Opening Prima Mini Soccer dan Akademi Fascho Prima di Marelan, Dimeriahkan Laga Eksibisi Eks Pemain PSMS

14 Juni 2025

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025

Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

12 Juni 2025

Diikuti 3.289 Peserta, Tim Monev Pusat Tinjau UM-PTKIN 2025 di UINSU

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau

12 Juni 2025

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan Gelar Jumat Berkah

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Dua Bandar Narkoba Siantar Diamankan, Satu Ditangkap di Kamar Mandi

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In