MEDAN-Roy Simbolon (21) warga Jalan Damai Gang Rukun Bangun Mulia Kecamatan Medan Amplas pelaku pencurian sepeda motor tak berkutik ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak.
“Pelaku ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) dipimpin Panit Reskrim Ipda M.Yusuf Sidabutar SH.MH disalah satu warung tenda yang telah tutup di Jalan Pertahanan Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas saat akan menunggu kawannya,”ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH saat di kinfirmasi wartawan Rabu (7/12/22) sore.
Dikatakan Kapolsek Patumbak, dari hasil pemeriksaan, menurut pengakuan pelaku, yang ditangkap pada Senin (28/11/2022) dini hari, ia mau kabur keluar kota bersama temannya Rio yang sama-sama melakukan pencurian sepeda motor, khususnya di Wilayah Hukum Polsek Patumbak.
Dijelaskannya, karna pelaku sebelum ditangkap sudah mengetahui diboran oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, makanya pelaku mau melarikan diri keluar kota bersama temannya Rio (DPO).
“Hanya saja niat pelaku, saat mau melarikan diri dapat terhendus oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, berkat ada informasi dari warga yang langsung menghubungi salah satu personil kita,”jelas Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH.
“Namun sayang, saat dilakukan pengembangan dangan mendatangi rumah teman bernama Rio tersebut, Rio tidak berhasil ditemukan karna menurut warga sudah pindah rumah beberapa hari yang lalu,”sebut Kapolsek.
Selanjutnya Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak kembali melakukan pengembangan, dengan mendatangi rumah kost seorang penadah bernama Sakban.
Menurut keterangangan pelaku Roy Simbolon, kalau sepeda motor Jenis Vega R yang dicurinya bersama Roy di Simpang Jalan Dame telah dijual Rio kepada Sakban seharga Rp 1,5 Juta dan hasilnya bagi dua.
Dari pengakuan pelaku Roy Silaban, berikutnya, Team Anti Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang penadah bernama Sakban bersama satu unit sepeda motor jenis Vega R warna hitam tanpa nomor Polisi.
“Saat ditangkap Sakban selaku penadah barang curian lagi duduk santai diteras rumah kostnya, ia taksadar tiba-tiba Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak bersama pelaku Roy Silaban datang melangkapnya,”kata Kapolsek Patumbak.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, saat di interogasi Sakban mengakui kalau sepada motor Vega R warna hitam memang dibelinya dari Rio dan Roy Simbolon seharga Rp 1,5 juta.
“Sakban mengaku tak tau kalau itu sepeda motor curian, karna saat membelinya, Rio yang ia kenal mengatakan kalau sepeda motor itu milik Roy Silaban, karna saat menjual sepada motor tersebut Roy juga ikut bersama Rio,”ucap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Patumbak kembali menjelaskan, saat ini kedua pelaku satu diantaranya sebagai penadah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan dari pelaku lanjut Kapolsek barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Vega R warna hitam dan kunci leter T yang digunakan palaku untuk melakukan aksinya.
“Untuk kedua tersangka ini, telah kita lakukan penahanan, selanjutnya berkasnya akan kita limbahkan ke Jaksa Penuntut,” pungkas Kompol Faidir Chaniago SH MH.(esa)