MEDAN-Masih ingat dengan bocah 10 tahun yang tewas digigit anjing pada Kamis(26/6/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan kini perkaranya bergulir Pengadilan Negeri (PN) Medan
Bahkan saat sidang perdana Rabu (20/9/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Oloan Silalahi mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Eva Donna Sinulingga (52), pemilik anjing yang menewaskan bocah 10 tahun tersebut.
Perintah penahanan terhadap wanita bertubuh subur itu diterbitkan Majelis Hakim, setelah didengar keterangan saksi ahli yang diajukan Jaksa Joice Sinaga.
“Untuk mempercepat proses persidangan, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan terdakwa Eva Donna di rutan,”tegas Hakim Oloan Silalahi
Mendengar perintah Majelis Hakim untuk melakukan penahanan membuat wanita separo baya yang sebelumnya diduga kebal hukum itu langsung terkejut dan terdiam.
Namun seorag keluarga korban yang merasa kesal lalu mengatakan, kenapa ditahan selama ini terdakwa Eva Donna tidak dilakukan penahanan.
Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, begitu persidangan selasai, Satpam dan pengawal tahanan langsung menggiring terdakwa ke sel tahanan sementara di PN Medan
“Kita kooperatif kok pak selama ini. No Viral no Justice!! No Viral No Justice,” kata terdakwa sembari berjalan menuju ruang tahanan
Berikutnya setelah dijebloskan ke Tanahan sementara PN Medan, setelah JPU menerima penetapan penahanan terdakwa dari hakim. Petang harinya terdakwa Eva Donna Sinulingga dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menggunakan mobil tahanan Kejari Medan,
Terpisah Hakim Oloan Silalahi usai sidang saat ditanya menyebutkan, penahanan terhadap terdakwa Eva Donna Sinulingga sudah sesuai aturan. “Sudah sesui aturan,”jawab singkat sembari berjalan.
Diketahui, selama ini terdakwa Eva Donna Sinulingga warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal / Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan tersebut tidak dilakukan penahanan karna diduga kebal hukum.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa disebutkan, peristiwa menewaskan seorang bocah tewas digigit anjing milik terdakwa Eva Donna Sinulingga terjadi Kamis (26/6/2021)sore sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yang ketika itu saksi Junedi Purba datang mengantarkan galon air minum isi ulang ke rumah terdakwa pemilik anjing coklat tua.
Setelah dipersilakan, saksi pun membuka gerbang dan masuk pekarangan. Setahu bagaimana anjing coklat diberi nama Bogel itu memburu bocah laki-laki berusia 10 tahun dan menggigit paha kanan korban.
Saksi Lia Pratiwi langsung membawa korban ke bidan, Jojor Br Manurung dan korban sempat mendapatkan penanganan medis.
Keesokan harinya, ibu korban membawa korban ke RSUP H Adam Malik, namun tidak bisa ditangani karena vaksin rabies kosong.
Keluarga korban pun disarankan ke Klinik Bestari dan tidak membuahkan hasil karena vaksin rabies juga lagi kosong. Vaksin akhirnya didapatkan di Kimia Farma di Jalan Gatot Subroto. Korban sempat 2 kali disuntik vaksin rabies.
Pada, Minggu (13/6/2021) sekira pukul 15.30 WIB ketika Ibu korban mengajaknya sholat namun sudah dalam kondisi kejang, tidur mendengkur dan sudah tidak bergerak lagi dan sempat dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa si bocah malang itu tidak bisa diselamatkan.
“Perbuatan Terdakwa dijerat Pasal 359 dan360 KUHPidana,”ucap JPU.(lin)