Nekat Jual Sabu, Della Jadi Pesakitan di PN Medan

News163 Dilihat

MEDAN-Della Ananda Br Harahap alias Dela, terdakwa perkara narkoba jenis sabu 0,4 gram diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (21/9/23).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, dihadapan Majelis Hakim diketuai Pinta Uli menjelaskan bahwa terdakwa warga Jalan HM. Said Gang Zuki No. 40 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur ditangkap petugas polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa kerap mengedarkan sabu.

BACA JUGA :  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanjungbalai

Atas informasi itu, kata jaksa, petugas polisi melakukan penyelidikan dan melihat warga Kecamatan Medan Timur itu dengan gelagat yang mencurigai.

“Saat terdakwa ditangkap, ditemukan di tangannya satu klip bungkus sabu dengan berat 0,4 gram dan uang tunai Rp100 ribu,” ucap JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra 5 PN Medan.

BACA JUGA :  Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagian: Jangan Fitnah Presiden Jokowi Terkait Airlangga

Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Adel (belum ditangkap) dan kemudian terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai JPU mebacakan dakwaannya,kemudian Majelis Hakim menunda dan sidang akan dilanjutkan pakan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)

BACA JUGA :  Tim Terpadu Penataan KJA/KJT Samosir Bahas Deliniasi Zona A4