Pelaku Pungli Pedagang Petisah Ditangkap. Begini Modusnya hingga Raup Jutaan Setiap Bulan

News53 Dilihat

MEDAN – Seorang pria, biasa dipanggil Roy (33), diamankan Satreskrim Polrestabes Medan di kawasan Pasar Petisah, Senin (21/11/2022), karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para pedagang di Petisah, Rabu 16 November 2022 lalu.

Aksi pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Petisah sudah berjalan cukup lama.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidsus AKP Arrya Nusa Hindrawan SIK mengatakan penangkapan terhadap pelaku untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM.

BACA JUGA :  Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup, Kurir 15000 Gram Sabu Divonis Hakim 20 Tahun Penjara

“Ini juga sesuai perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar pelaku ditangkap untuk menjawab keresahan masyarakat, kaitannya dengan praktek-praktek pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah,” ucap Fathir.

Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku meminta uang Rp1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah.

BACA JUGA :  Kapoldasu, Gubsu dan Kasdam Tinjau Banjir di Kabupaten Sergai

Kasat Reskrim menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak yang tidak mau membuat laporan terhadap praktek pungutan liar di Pasar Petisah.

“Jadi pada kesempatan ini, kami himbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan, karena Kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Sidang Perdana TSO Dimulai, Razman Minta DPRD Palas Terima Tim Hukum TSO Demi Hindari Gugatan Hukum

Selanjutnya, pelaku yang tertangkap dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)