MEDAN-Saiful AG warga Lampung Tengah dan Marzali warga Riau terdakwa perkara narkotika jenis sabu sebarat 4kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 18 tahun penjara diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Rabu (18/10/23).
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara terhadap Saiful AG dan Marzali dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Maria Fr. Tarigan yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,”ucap JPU
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,
“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU
Setelah JPU membacakan nota tuntutan , Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi melanjutkan persidangan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan Maria mengatakan pada 10 Juli 2023, terdakwa Saiful AG ditawarkan oleh Hakim Citra (lidik) menawarkan untuk menjemput sabu seberat empat kilogram di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dengan upah Rp40 juta.
Setelah disetujui Saiful, Maria mengatakan Hakim memberi uang muka Rp15 juta untuk ongkos jalan sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai tujuan.
“Kemudian sesampai di Pekan Baru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu di Aceh, berikutnya mereka berdua menyewa mobil,” ucap Maria.
Singkatnya, menurut Maria setelah mereka sampai di Aceh lalu menghubungi Hakim untuk mengambil barang haram tersebut.
“Setelah itu, suruhan Hakim berjumpa di Jalan PT.KKA Kota Lhokseumawe dan menanyakan mobil yang terdakwa gunakan untuk memberikan kode lampu sen,” tuturnya. Setelah mendapatkan barang tersebut, menurut Maria dua terdakwa melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan. Setelah itu, dua terdakwa melanjutkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Ketika itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu.
“Kemudian petugas polisi tersebut menggeledah mobil yang dibawa dua terdakwa, dan di dalam tersebut ditemukan empat plastik berisikan sabu,” ucapnya.(Red)






