MEDAN-Over kapasitas dan penggunaan Handphone di dalam Rutan masih saja sulit untuk diberantas, hal tersebut terbukti pada persidangan dua tahanan yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan yang memakai handphone.
Diketahui Dua tahanan di rutan Klas I Medan itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam rutan memakai seorang Kurir yang berada diluar.
Menanggapi hal tersebut, Karutan Klas I Medan Theo Andrianus mengatakan, adanya tahanan yang menggunakan handphone didalam rutan itu selalu menjadi perhatian dan fokus pihaknya.
Menurutnya, hal tersebut juga bukan tugas yang mudah untuk diberantas. Pasalnya, dengan jumlah tahanan yang sudah over crowded sangat menyulitkan petugas dalam menangani hal tersebut.
“Kita terus mengawasi hal tersebut, namun namanya mengawasi 4000 orang, dan dalam mengawasi itu ada 20 tim jaga itukan bukan urusan mudah juga, semua serba keterbatasan, “ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/10/22).
Theo juga mengakui dalam menangani hal tersebut masih banyak kekurangan dan yang diluar kendali pihaknya. Salah satunya adalah karena serba keterbatasan jumlah petugas yang berjaga.
Lanjutnya, kapasitas tahanan sudah mencapai 4000 orang dan petugas yang berjaga ditugaskan disetiap blok tidak memadai itu juga salah satu kendala dalam mengembangkan komitmen dalam memberantas Handphone pada tahanan.
“Intinya dengan personel yang sedikit, tahan yang ribuan orang itu, kami melakukannya dengan humanis, tapi kami selalu melakukan razia akan hal itu,”ujarnya.
“Kita tahu mereka memakai handphone dan mengendalikan karena polisi datang. Kalau polisi gak datang untuk pengembangan kami gak akan tahu itu,”sambungnya.
Namun ia mengatakan, dengan adanya hal tersebut pihaknya akan segera mengevaluasi hal ini dengan serius walaupun jumlah tahanan yang sudah jauh dari angka maksimal. Jumlah maksimal di Rutan Klas I Medan 1150 orang namun kini sudah diisi oleh 4000 orang.
“Kita akan mengevaluasi walau serba keterbatasan, untuk mereka yang sudah dituntut 17 tahun, itulah harus mereka tanggung jawab,”tutupnya.
Sebelumnya, JPU Deypen Tommy menyatakan kedua tahanan itu terbukti bersalah karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu seberat 778,28 Gram.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mengadili masing masing terdakwa dengan pidana penjara 17 Tahun dan denda 1 Milyar, Subsidair 6 Bulan Penjara,”kata JPU Deypend Tommy di Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/10/2022).(esa)