MEDAN- Pecatan pegawai PDAM Tirtanadi Medan Rizka Daulay, S.E. S.Sos (42), terdakwa perkara penipuan dengan modus menjanjikan korbannya menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) penjara di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan .
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 1863/Pid.B/2022/PN Mdn.
Diketahui, dalam amar putusan tertanggal Selasa 1 Nov 2022,Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, menilai pebuatan terdakwa Rizka Daulay SE.S Sos telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagai mana melanggar Pasal 378 KUH Pidana.
“Mengadili, dan menyatakan serta menjahtuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizka Daulay, S.E.S Sos, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” tulis isi tuntutan yang dilansir dari SIPP PN Medan, Sabtu (5/11/2022).
Selain itu, dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim, menyatakan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya juga diketahui pada.Selasa, 04 Oktober 2022 dari keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 1863/Pid.B/2022/PN Mdn, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga menuntut terhadap terdakwa Rizka Daulay SE.S.Sos, dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga sebelumnya mengatakan, terdakwa yang berdomisili di Jalan Pahlawan Gang Perwira No. 41-A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan ini telah melekukan penipuan terhadap saksi-saksi korban antaranya: Ramadhina Hasibuan SE, menyerahkan uang sebesar Rp. 74.000.000,- ,
Selain itu Yunita Hasibuan menyerahkan uang sebesar Rp. 161.000.000,- dan Nova Tarihoran, menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,-dimana dari keterangan saksi korban Nova Tarihoran ia penyerahaan uang tersebut secara cash dan sebagian uang lagi secara transfer ke rekening terdakwa Rizka Daulay SE.S Sos
Berikutnya saksi korban Anna Elisabet Sinaga, menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000.000, sedangkan Raswany Hutapea, juga menyerah kan uang sebesar Rp. 150.000.000,-
Sehingga kata JPU dalam dakwaannya, jumlah uang yang diterima terdakwa dari para saksi korban penipuan berkedok dengan modus masukan pegawai PDAM Tirtanadi, berjumlah sebesar Rp. 841.000.000,
Sementara diketahui pihak PDAM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara tidak ada melakukan penerimaan / perekrutan pegawai PDAM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara sejak tahun 2008 dan terdakwa tidak berwenang untuk memasukkan orang menjadi pegawai di PAM Tirtanadi.
Sedangkan uang Rp. 841.000.000 Juta tersebut tidak dipergunakan terdakwa untuk mengurus masuk pegawai di PAM Tirtanadi sebagaimana yang dijanjikan terdakwa Rizka Daulay SE.S Sos, kepada korban-korbannya. (esa)