MEDAN-Indra Sanjaya (37) Warga Jalan Bakti II Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Prop Sumatera Barat terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1005 butir dengan berat keseluruhan 380,51 dituntut selama 12 tahun penjara.
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,”kata JPU Marina Surbakti dalam nota tuntutanya di Ruang Cakra 7 PN Medan, Kamis (22/6/23).
Di hadapan Hakim Khamozaro Waruwu, JPU juga meminta agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009,” kata JPU.
Terdakwa, lanjut JPU, hal yang memberatka terdakwa yang juga memiliki rumah di Jalan Karya Sastra Tembung Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kota Medan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
“Sedangkan yang meringankan terdak belum pernah dihukum dan sopan selama mengikuti persidangan,”ucap JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menunda hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti dalam dakwaan sebelumnya menyebutkan terdakwa ditangkap oleh personil Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar .
“Terdakwa ditangkap oleh saksi Bismar Marpaung, saksi Dedek S.S Harahap dan saksi Jos Pahal Simarmata yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa akan menerima barang tersebut Senin 20 Februari 2023 sekira puku 09.30 Wib.
di dalam Loket Indah Logistik Cargo di Jalan Bhayangkara No. 432 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan,”sebut JPU .
Dikatakan JPU, dari terdakwa, personil Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menemukan barang narkotika jenis pil ekstasi berupa 2 bungkus plastik tembus pandang berisikan Pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna abu-abu logo kuda jingkrak dengan jumlah 166 butir.
“Selanjutnya, 4 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil ekstasi warna abu-abu logo kuda jingkrak dengan jumlah 379 butir dan berikutnya 3 bungkus plastik berisikan pil ekstasi warna hijau logo GC dengan jumlah 460 butir, rengan total keseluruhan sebanyak 1005,”pungkas JPU (Red)