• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Diduga Korban Rekayasa Visum, Hendra Sembiring Divonis Hakim PN Medan 6 Bulan Penjara.

23 Juni 2023
Rubrik News
329 14
0

MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, diketuai Ahmad Sumardi akhirnya menghukum Hendra Putra Sembiring (33) terdakwa perkara penganiayaan selama 6 bulan penjara. Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 bulan penjara.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim yang bersidang diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN)Medan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho dan Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 351 Ayat 2 (Primeir).

“Menghukum terdakwa selama  6 bulan penjara sesuai dengan perbuatan terdakwa Hendra Putra Sembiring sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 tentang dakwaan subsidair,”ucap Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring Kamis (22/6/23).

BeritaTerkait

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Andri Harun Siregar.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar hakim.

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari untuk Jaksa Penuntut (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim menutup sidang.”Sidang ini selesai dan ditutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Ardiansyah Putra Munte SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Hendra Putra Sembiring warga Jalan Plamo Garden Blok F 1 No.20 Kelurahan Balai Permai Kecamatan Batam Kota usai sidang  kepada wartawan mengatakan, tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim karna menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara.

“Dari persidangan perdana hingga putusan, kami selaku kuasa hukum terdakwa tidak sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),seiring dengan itu pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan Primeir maupun dakwaan Subsideir,”kata Ardiansyah Putra Munte SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Hendra Putra Sembiring .

Menurutnya terdakwa Hendra Putra Sembiring didakwa melakukan penganiayaan adalah suatu hal yang tidak ada kewajarannya,  baik dari segi visum yang diduga di rekayasa, saksi yang memberatkan waktu kejadian ketika terjadinya perkelahian antara terdakwa dan saksi korban tidak ada dihadirkan ke persidangan .

“Kami menduga dan menaruh kecurigaan baik kepada saksi korban, penyidik dan pihak rumah sakit diduga merekayasa visum. Sebab menurut Ahli yang dihadirkan kepersidangan unsur surat visum yang dijadikan alat bukti dinilai menyalahi Undang-Undang, artinya dalam perkara ini alat bukti yang dihadirkan JPU  tidak cukup,”ujar Penasehat Hukum terdakwa Ardiansyah Putra Munte SH.

Ditegaskan Ardiansyah Putra Munte SH, dari persidangan yang selama ini berlangsung, banyak kejanggalan dan dalam nota pembelaan telah jelas diuraikan, baik itu dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), surat visum diduga direkayasa, jadi sudah seharusnya Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primeir maupun subsideir.

“Seharusnya Majelis Hakim membebaskan klien kita dari dakwaan primeir maupun subsideir, artimya  bebas murni, tapi kenyataannya lain, maka tadi kita langsung menyatakan pikir-pikir, setelah mengetahui  klien kita divonis Majelis Hakim selama 6 bulan penjara, pun begitu kita tetap menghargai keputusan Majelis Hakim ,”pungkas Ardiansyah Putra Munte SH (Red)

 

Tags: Diduga Korban Rekayasa VisumHendra Sembiring Divonis Hakim PN Medan 6 Bulan Penjara.
SendShare402Tweet251Share
Sebelumnya

Bangun Kekompakan, Bobby Nasution Buka Kompetisi Sepak Bola Antar Instansi

Selanjutnya

Miliki Pil Ekstasi 1005 Butir  Indra Sanjaya Warga Sumbar Dituntut 12 Tahun Penjara  

Populer

  • LLDikti Sumut Minta UMSU Perbanyak Buka Program S2 dan S3

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cegah Penyebaran Covid-19,Pewarta Polrestabes Medan Ajak Warga Patuhi 3M

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Suwarno: Sebagian Uang Pedagang Aksara Baru Sudah Dikembalikan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Belawan Masih Kuasai Cabor Dayung Porkot Medan XIII/2023

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Satpol PP Sumut Patroli Pengamanan Rumah Masyarakat Mudik Lebaran

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cukai Rokok Naik 2021, Indef: Perlu Kebijakan Lebih Komprehensif

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Tumpukan Tanah Lumpur Bekas Galian Parit di Jalan  Milik Warga Dibiarkan, Pemilik Tahah Sesalkan Kinerja Kades

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Laporan Erwin 7 Bulan Mandek, Mahasiswa Kembali Demo Polrestabes Medan dan Poldasu: Copot Penyidik RS!

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Bobby Nasution Berangkatkan 6.060 Pemudik Gratis Pemko Medan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • PB Mathla’ul Anwar Siap Gelar Rakernas di Lampung

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252

Terkini

Macan Asia Medan dan Disdikbud Akselerasikan Pendidikan Berbasis Asta Cita

17 Januari 2026

Persoalan Kontrak DO dengan Inalum Tak Tuntas, PT SSE Tempuh Jalur Laporan ke Berbagai Lembaga Negara

16 Januari 2026

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

Zainul Abdi Nasution Plt Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan 2024-2026

15 Januari 2026

Sinergi Strategis: Macan Asia Medan Jadi “Mata dan Telinga” Dinkes untuk Layanan Kesehatan Warga

15 Januari 2026

Klaim Asuransi Nasabah Kanker Payudara Belum Dibayar, Kuasa Hukum Datangi Kantor Pusat Panin Dai-ichi Life

15 Januari 2026
Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan UHC di Sumut Tetap Berlaku, Fasilitas Kesehatan Diminta Tidak Menolak Pasien

12 Januari 2026
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In