MEDAN-Empat dari dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu pil ekstasi jalani sidang diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN ) Medan Rabu (8/3/23).
Adapun empat dari dua terdakwa itu diantaranya Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar) warga sipil.
Sedangkan dua lagi yakni oknum anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang saat ini sedang menjalani persidangan di Polisi Militer Daerah Militer I / BB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu yang menghadirkan kedau terdakwa secara daring menghadirkan tiga saksi polisi dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan menemukan narkotika tersebut didalam bagasi mobil Fortuner bewarna hitam yang sedang dicuci oleh terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan.
Mereka mengamankan kedua terdakwa yang berstatus anggota TNI itu akibat adanya informasi dari masyarakat.
“Ada tiga karung, sabu 75 bungkus, dan ekstasi 8 bungkus dengan total 40 ribu yang mulia, didalam Mobil Fortuner warna hitam dibelakang (bagasi mobil),” ucap saksi polisi.
Lanjut dikatakan saksi, tak hanya mendapat informasi dari masyarakat, kedua terdakwa ditetapkan menjadi Target Operasi (TO).
Majelis hakim menanyakan kepada saksi, dari keempat terdakwa, siapa yang terlebih dahulu diamankan dalam kejadian tersebut. “Terdakwa Militer yang mulia,” jawab saksi polisi.
Saat diintrogasi, lanjut saksi, menurut keterangan kedua terdakwa anggota TNI itu, barang yang mereka bawa adalah milik Zack.
“Perannya hampir sama yang mulia (keempat terdakwa) Pemilik barang bernama Zack,” ucap saksi.
Ditambahkan saksi, ketika diintrograsi, kedua terdakwa Yogi dan Syahril menjemput narkotika tersebut dari pinggiran sungai didaerah Asahan.
Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis hakim yang diketua Dahlan menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.”Sidang ini kita tunda,akan dilanjutkan pekan depan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
“Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas busak warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut,” urai Jaksa.
Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
“Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan,” kata JPU.
Ketika sampai dilokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).
Sesampainya dihotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang tiga tas warna hijau.
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika tersebut dan langsing ditangkap oleh para saksi polisi.
“Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk Vivo Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna Pink no. simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 dengan no. simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana,” tegas Jaksa.(esa)